TRIBUNJABAR.ID - Harga emas hari ini, Selasa (26/5/2026), dari produk Antam, Galeri 24, dan UBS di Pegadaian terpantau mengalami kenaikan.
Emas merupakan logam mulia yang sering kali dimanfaatkan sebagai instrumen safe-haven atau aset aman karena kemampuannya dalam melindungi nilai kekayaan dari inflasi.
Harga emas atau XAU/USD di pasar internasional sendiri tidak bersifat tetap, melainkan terus berfluktuasi atau bergerak naik-turun yang dipicu oleh beraneka ragam faktor.
Sejumlah faktor krusial yang turut memengaruhi pergerakan harga emas tersebut antara lain meliputi kebijakan ekonomi, situasi geopolitik, nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS), hingga permintaan pasar.
Dilansir dari laman Sahabat Pegadaian, Selasa pukul 07.30 WIB, harga emas terpantau mengalami kenaikan dibandingkan kemarin.
Harga emas Antam gramasi 1 gram yang semula Rp2.871.000 naik sebesar Rp45.000 menjadi Rp2.916.000.
Untuk gramasi yang sama, harga emas Galeri 24 yang semula Rp2.767.000, mengalami kenaikan Rp27.000, menjadi Rp2.794.000.
Koreksi juga terjadi pada harga emas UBS yang semula Rp2.815.000, kemudian naik sebesar Rp40.000, kini menjadi Rp2.855.000.
Berikut daftar harga emas hari ini selengkapnya dilansir dari laman Sahabat Pegadaian:
Harga Emas Galeri 24
Harga Emas Antam
Harga Emas UBS
Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat, Eko Supriyanto, menekankan pentingnya masyarakat untuk lebih selektif. Ia mengusung prinsip "Legal dan Logis" sebagai tameng utama dalam berinvestasi.
"Kami ingin masyarakat tenang bahwa investasi mereka dikelola lembaga negara dengan fundamental kuat."
"Di Pegadaian, setiap gram emas digital didukung fisik yang nyata dan tersimpan aman," ujar Eko, Selasa (3/2/2026).
Berikut adalah lima hal wajib yang harus Anda periksa secara cermat sebelum terjun ke investasi emas digital:
1. Cek Legalitas dan Pengawasan Regulator
Izin operasional adalah harga mati. Pastikan platform yang Anda gunakan telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tercatat resmi di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).
Legalitas ini adalah bentuk perlindungan hukum jika terjadi sengketa di kemudian hari.
2. Pastikan Ada Emas Fisiknya (Underlying Asset)
Jangan tertipu angka di layar ponsel. Platform terpercaya wajib menjamin rasio 1:1.
Artinya, setiap 1 gram emas digital yang Anda beli, harus ada 1 gram emas fisik nyata yang tersimpan di brankas resmi. Tanpa jaminan ini, saldo digital Anda hanyalah angka tanpa nilai aset.
3. Transparansi Harga dan Selisih (Spread)
Baca juga: Modus Periksa Kesehatan Gratis, Komplotan Nakes Gadungan Menggasak Emas Pensiunan ASN Majalengka
Spread adalah selisih antara harga beli dan harga jual. Bandingkan spread antar-platform secara organik.
Platform yang sehat akan menampilkan harga secara real-time dan transparan tanpa ada biaya siluman saat Anda melakukan pencairan.
4. Likuiditas: Mudah Cair dan Bisa Dicetak
Investasi yang baik adalah investasi yang mudah dicairkan saat butuh dana mendesak. Pastikan platform memiliki fitur buyback yang cepat.
Selain itu, pastikan saldo digital Anda bisa dicetak menjadi emas batangan fisik bersertifikat kapan saja.
5. Reputasi dan Keamanan Digital
Cek rekam jejak perusahaan. Di era siber, pastikan aplikasi memiliki keamanan berlapis seperti 2FA (Two-Factor Authentication) dan enkripsi data.
Memilih lembaga dengan fundamental negara, seperti Pegadaian, memberikan keamanan infrastruktur yang lebih terjamin dari risiko peretasan.
(Tribunjabar.id/Rheina, Nappisah)