TRIBUNJATIM.COM - Bolehkah orang yang kurban Idul Adha tak lihat proses penyembelihan hewan kurban?
Pertanyaan ini marak muncul di tengah banyaknya orang yang berkurban secara online.
Sehingga banyak umat Muslim yang tidak bisa menyaksikan langsung proses penyembelihan hewan kurban.
Ada juga yang tidak bisa menyaksikan proses penyembelihan karena sedang tidak berada di lokasi, tidak dapat hadir karena sakit, atau ada juga yang memiliki ketakutan terhadap darah sehingga tidak bisa menyaksikan penyembelihan langsung.
Lalu, apakah sebenarnya orang yang kurban wajib menyaksikan penyembelihan hewan kurban?
Mengutip dari rumahzakat.org, menurut Islam, orang yang berkurban tidak diwajibkan menyaksikan secara langsung proses penyembelihan hewan kurbannya.
Meski demikian, menyaksikan penyembelihan hewan kurban dianjurkan atau sunnah bagi pekurban apabila memungkinkan.
Hal ini berdasarkan beberapa riwayat hadis yang menunjukkan Rasulullah SAW menganjurkan orang yang berkurban hadir saat penyembelihan dilakukan.
Dalam suatu hadis disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah meminta Fatimah RA untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya.
Dalil yang dijadikan dasar mengenai masalah ini tercantum dalam hadist riwayat Imam Al-Hakim dan Al-Bazzar dari Abu Sa’id.
“Ya Fatimah, datanglah ke (tempat penyembelihan) hewan kurbanmu dan saksikanlah (saat penyembelihannya), sesungguhnya bagimu dari awal tetes darah hewan kurbanmu berupa ampunan dosa yang telah lalu. Lalu Fatimah bertanya: ‘Ya Rasulullah, apakah ini khusus untuk kelurga kita atau untuk kita dan keseluruhan umat Muslim?’ Kemudian Nabi Saw menjawab: ‘Tidak, bahkan ini berlaku untuk kita dan keseluruhan umat Muslim. Lalu beliau diam.”
Baca juga: Manjanya Si Tole, Sapi Limosin Milik Peternak Muda Nganjuk yang Dibeli Presiden untuk Kurban
Dalam hal ini, menyaksikan penyembelihan merupakan sebuah anjuran, jadi bukan kewajiban.
Oleh sebab itu, ibadah kurban dianggap tetap sah, meskipun orang yang berkurban tidak hadir saat proses penyembelihan berlangsung.
Hal tersebut diperbolehkan dalam Islam selama proses penyembelihan dilakukan sesuai syariat, seperti menggunakan hewan yang memenuhi syarat dan penyembelihan dilakukan oleh orang yang memahami tata cara penyembelihan halal.
Maka dari itu, orang yang berkurban tidak perlu khawatir apabila tidak dapat hadir langsung saat penyembelihan berlangsung.
Itu larena menyaksikan penyembelihan hewan kurban menurut Islam hukumnya sunnah, bukan wajib.
Jadi, ibadah kurban dinilai tetap sah meskipun orang yang berkurban tidak hadir secara langsung saat penyembelihan dilakukan.
Yang paling penting adalah proses kurban dilakukan sesuai syariat Islam dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.