TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menemukan sebanyak 204 temuan dengan 591 rekomendasi dalam hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 di seluruh kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur.
Temuan tersebut menyoroti berbagai persoalan mendasar dalam tata kelola keuangan daerah, mulai dari penatausahaan aset tetap yang belum memadai, pengelolaan belanja barang dan jasa yang dinilai kurang optimal, kesalahan penganggaran, pengelolaan belanja modal, rendahnya optimalisasi pendapatan daerah, hingga tata kelola utang belanja yang masih belum rapi.
Meski demikian, seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Timur tetap berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
"Penyerahannya terhadap 10 pemerintah daerah, baik itu kota ataupun kabupaten yang ada di Provinsi Kalimantan Timur. Jadi mereka mendapatkan opini WTP semua," ujar Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Mochammad Suharyanto, Senin (25/5/2026) malam.
Baca juga: BPK Perintahkan Pemprov Kaltim Kembalikan Rp 1,05 M ke Kas Daerah, Ada Masalah di Program Gratispol
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 tersebut dilakukan di Auditorium Nusantara, Kantor BPK Perwakilan Kaltim, Jalan M. Yamin, Samarinda.
Suharyanto menjelaskan bahwa audit yang dilakukan BPK bertujuan untuk menguji kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan empat kriteria utama.
Kriteria tersebut meliputi kesesuaian administrasi dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap regulasi perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Karena itu, dokumen LHP yang diserahkan tidak hanya memuat status opini WTP, tetapi juga catatan kelemahan sistem pengendalian internal dan kepatuhan hukum yang menjadi indikator penting dalam penilaian audit.
Baca juga: BPK Beri Catatan Kritis untuk Gratispol Kaltim, Ada Kelebihan Bayar Miliaran dan Proyek Fisik
"Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD," sebut Suharyanto.
BPK juga mengapresiasi respons pemerintah daerah selama proses pemeriksaan berlangsung.
Salah satunya ditunjukkan melalui pengembalian kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai Rp36,5 miliar sebelum laporan resmi diterbitkan.
"Kami pada saat pemeriksaan itu memberikan ruang yang cukup untuk pemerintah daerah apabila sudah memahami proses itu dan sudah meyakini bahwa ada kekurangan volume sehingga diberikan kesempatan untuk pengembalian pada periode pemeriksaan, Ada sekitar 36,5 miliar," ungkapnya.
Baca juga: Ketua DPRD Hasanuddin Masud Soroti Rekomendasi BPK RI soal Kelebihan Dana, Bahas di APBD Murni
Menurut Suharyanto, dana tersebut merupakan total akumulasi pengembalian dari seluruh entitas kabupaten dan kota yang diperiksa oleh BPK Kalimantan Timur.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, pemerintah daerah kini memiliki waktu selama 60 hari kalender sejak LHP diterima untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK, baik terkait perbaikan sistem dan prosedur administrasi maupun pengembalian kerugian daerah.
Terkait kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pada tahun ini, BPK memastikan tidak ada perubahan terhadap standar operasional maupun metode pemeriksaan yang digunakan.
Namun, penurunan volume belanja daerah tetap memengaruhi cakupan pemeriksaan auditor di lapangan.
"Jadi cakupan pemeriksaannya yang nanti kita akan sesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan mereka," pungkas Suharyanto.(*)