SURYA.co.id, SURABAYA - Anggota DPRD Jatim Diana AV Sasa menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif.
Putusan ini dinilai menegaskan keterwakilan perempuan tidak boleh hanya sebatas formalitas administrasi.
Sebab melalui putusan tersebut, MK menyatakan partai politik dapat didiskualifikasi dari daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif.
Selama ini, kuota 30 persen perempuan sering dianggap sekadar syarat d iatas kertas.
"Putusan MK ini mempertegas bahwa afirmasi perempuan bukan formalitas politik, tapi bagian dari amanat konstitusi," kata Diana Sasa melalui penjelasannya kepada SURYA.co.id, Selasa (26/5/2026).
Dalam pandangan Sasa, selama ini masih banyak partai yang baru mencari caleg perempuan menjelang penutupan pendaftaran, sehingga kaderisasi perempuan tidak berjalan serius.
Akibatnya, tak jarang caleg perempuan dianggap sebagai pelengkap saja.
Sehingga, melalui putusan MK tersebut sedianya kaderisasi bagi seluruh partai politik bisa optimal.
Sasa yang merupakan aktivis tersebut memandang saat ini partai politik mau tidak mau harus serius membangun kaderisasi perempuan sejak awal.
"Spirit putusan ini harus dibaca sebagai upaya memperbaiki kualitas demokrasi dan rekrutmen politik kita,” imbuh legislator asal Magetan tersebut.
Lebih jauh, dia menilai bahwa putusan tersebut akan memberi dampak besar terhadap strategi pencalegan menuju Pemilu 2029, terutama bagi partai yang selama ini belum memiliki basis kader perempuan yang kuat di daerah.
“Ini bukan sekadar isu gender. Ini soal kualitas demokrasi dan keseriusan negara menghadirkan representasi politik yang lebih adil,” ungkapnya.
MK Kabulkan Permohonan
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu soal keterwakilan perempuan 30 persen dalam Pemilu.
Jika parpol tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, maka KPU di setiap tingkatan harus menggugurkan atau tidak mengikutsertakan parpol sebagai peserta pemilu di daerah pemilihan.