Anak di Pamulang Ternyata Sudah Rencanakan Pembunuhan Ibu Kandungnya Sendiri
taryono May 26, 2026 02:19 PM

Tribunlampung.co.id, Tangsel -  Aksi keji dilakukan oleh seorang pria berinisial I (36) yang tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, K (64), di Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan. 

Sadisnya, niat pembunuhan ini ternyata sudah direncanakan pelaku sejak sepekan sebelum kejadian.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Pamulang, AKP Galuh Febri Saputra. 

Menurutnya, pelaku bahkan sempat curhat mengenai rencana pembunuhan itu kepada rekannya.

"Pelaku sempat memiliki niat menghilangkan nyawa korban dan sempat disampaikan ke temannya," ujar Galuh saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).

Tepat seminggu setelah menyampaikan niatnya, pelaku melancarkan aksi nekat tersebut pada Selasa (19/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat itu, pelaku melihat ibunya sedang tertidur pulas di dalam kamar. Pelaku kemudian menarik kaki korban hingga terbangun, lalu secara brutal menganiayanya menggunakan setrika.

Meski korban sempat berteriak histeris meminta pertolongan, pelaku justru menyeretnya ke dalam kamar mandi untuk kembali dianiaya.

"Saat korban diketahui masih bernapas lemah, pelaku menyeretnya kembali ke kamar, meletakkannya di atas tempat tidur, lalu menutupinya dengan selimut," kata Galuh.

Usai melancarkan aksi kejinya, pelaku meninggalkan rumah dan menghampiri teman-temannya yang sedang bermain kartu. Kepada mereka, I mengaku bahwa ibunya sedang dalam kondisi kritis.

Tak lama berselang, pelaku mendatangi ketua RT setempat untuk meminta bantuan. Namun, saat warga tiba di lokasi, korban ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah polisi menemukan luka-luka mencurigakan pada tubuh korban saat hendak dimakamkan. Berdasarkan pemeriksaan awal, terdapat luka di bagian kepala, tangan, dan leher yang diduga kuat akibat penganiayaan.

Polisi juga menduga pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan membersihkan area rumah. "Kondisi TKP diduga sempat dirapikan oleh pelaku untuk menghilangkan jejak tindak pidana," tambah Galuh.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit setrika, sprei, bed cover, dokumentasi TKP, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Atas perbuatan sadisnya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 458 KUHP juncto Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

sumber: WartaKotalive.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.