TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kronologi Polres Bungo, Jambi gagalkan pengiriman 2,3 Kg emas diduga hasil tambang emas ilegal.
Emas yang sudah dalam bentuk kepingan ini rencananya akan dikirimkan ke wilayah Sumatera Utara oleh 3 orang pelaku lewat jalur darat pada Kamis (21/5/2026).
Emas diduga hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) itu sudah dalam bentuk 8 kepingan emas.
Upaya penggagalan pengiriman emas diduga hasil tambang emas ilegal ini bermula saat polisi di Kabupaten Bungo, Jambi sedang melakukan patroli.
Saat itu polisi melihat sebuah mobil yang mencurigakan, karena mobil sudah diganti nomor polisi (nopol-nya).
Polisi lantas mencegat mobil di Jalan Lintas Sumatera KM 1 Muara Bungo, Kabupaten Bungo.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 8 keping emas yang dibungkus plastik putih dan dibalut plastik hitam.
Baca juga: Ogah Difitnah, Hercules Laporkan Balik Anak Penulis Ahmad Bahar
Baca juga: Jenazah Iyan Ditemukan 25 Km dari Lokasi Runtuhnya Dermaga Sungai Landak Tanjabbar
Ketiganya lantas dibawa ke Mapolres Bungo untuk proses pengecekan.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan pengembangan terkait asal emas itu.
Sementara ketiga pelaku, terancam dijerat Pasal 161 Undang-Undang RI No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Jenazah Iyan Ditemukan 25 Km dari Lokasi Runtuhnya Dermaga Sungai Landak Tanjabbar
Baca juga: Pemancing Hilang Tengggelam di Sungai Batang Tembesi Sarolangun, 3 SAR DIkirim