Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan pengajuan kasasi atas putusan bebas empat terdakwa kasus dugaan korupsi lahan tol dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 361 KUHAP.
Jaksa menilai masih terdapat pertimbangan hukum yang perlu diuji kembali di tingkat Mahkamah Agung terkait perkara tersebut.
Diketahui, Kejati Bengkulu mmengajukan kasasi atas putusan bebas empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.
Kejati menegaskan langkah hukum tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 361 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mengatur masa peralihan, sehingga perkara yang telah mulai disidangkan sebelum aturan baru berlaku tetap diselesaikan menggunakan KUHAP lama.
Penjelasan tersebut disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Wisdom S. Sumbayak, Selasa (26/5/2026).
Baca juga: Tak Terima Vonis Bebas 4 Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Tol Bengkulu, Jaksa Tempuh Kasasi
Menyusul pengajuan kasasi yang resmi didaftarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Senin (25/5/2026) kemarin.
Menurut Wisdom, dasar hukum tersebut menjadi landasan penting bagi JPU untuk menempuh upaya hukum kasasi, terhadap putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek strategis nasional tersebut.
Ketentuan Peralihan Jadi Landasan Kasasi
Perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung merupakan perkara yang proses persidangannya telah berjalan sebelum KUHAP baru berlaku.
Karena itu, penyelesaian perkara masih mengacu pada ketentuan hukum acara pidana sebelumnya.
“Dasar kasasi yang diajukan oleh JPU untuk seluruh terdakwa karena masih menggunakan KUHAP lama,” kata Wisdom.
Ia menerangkan, ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 361 KUHAP baru yang mengatur aturan peralihan.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan pemeriksaan terhadap terdakwa telah dimulai sebelum KUHAP baru berlaku, maka penyelesaiannya tetap menggunakan KUHAP lama.
Dengan dasar tersebut, Kejati Bengkulu menilai pengajuan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
JPU Resmi Daftarkan Kasasi
Langkah hukum kasasi resmi ditempuh Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu pada Senin (25/5/2026).
Pengajuan tersebut dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.
“Terkait putusan bebas pengadaan lahan jalan tol telah kita nyatakan kasasi pada hari ini, Senin tanggal 25 Mei 2026 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu,” ujar Wisdom.
Kasasi tersebut diajukan karena JPU memiliki pandangan berbeda dengan majelis hakim terkait pembuktian unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada para terdakwa.
Menurut Wisdom, melalui proses kasasi, pihaknya berharap hakim agung dapat menilai kembali pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim tingkat pertama dalam menjatuhkan putusan bebas.
Kejati Yakin Dakwaan Telah Terbukti
Kejati Bengkulu menegaskan bahwa pengajuan kasasi bukan sekadar bentuk keberatan terhadap putusan pengadilan, melainkan didasarkan pada keyakinan bahwa seluruh unsur dakwaan telah berhasil dibuktikan selama persidangan berlangsung.
“Kita mengajukan kasasi ini agar hakim kasasi nanti menilai putusan hakim pengadilan tipikor yang mana pada pertimbangannya menyatakan bahwa JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya,” kata Wisdom.
“Sementara kita yakin bahwa JPU telah dapat membuktikan segala dakwaan, segala unsur-unsur terkait dengan kasus ini,” sambungnya.
Keyakinan tersebut, lanjut Wisdom, didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan, baik melalui keterangan saksi, ahli, dokumen maupun alat bukti lainnya yang diajukan oleh tim penuntut umum.
Karena itu, Kejati Bengkulu optimistis Mahkamah Agung akan memberikan penilaian menyeluruh terhadap seluruh fakta hukum yang telah dipaparkan selama proses persidangan berlangsung.
Memori Kasasi Sedang Disusun
Saat ini tim Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun memori kasasi yang nantinya akan menjadi dasar argumentasi hukum dalam pemeriksaan perkara di tingkat Mahkamah Agung.
Dalam dokumen tersebut, JPU akan memuat berbagai fakta persidangan yang menurut penilaian jaksa menunjukkan adanya perbuatan sebagaimana dakwaan yang sebelumnya diajukan kepada para terdakwa.
“Sehingga kita saat ini tengah menyusun memori kasasi. Di sana akan kita sampaikan semua fakta persidangan, sehingga kita yakin hakim kasasi akan memutus sesuai dengan tuntutan kita sebelumnya,” ujar Wisdom.
Meski demikian, pihak Kejati Bengkulu belum bersedia mengungkap secara rinci materi yang akan dimasukkan dalam memori kasasi karena masih menjadi bagian dari strategi hukum penuntut umum.
“Untuk hal-hal yang disampaikan dalam memori kasasi tidak bisa kita sampaikan di sini. Yang jelas fakta persidangan akan kita sampaikan, kita yakin unsur-unsur yang kita dakwakan dapat kita buktikan,” tegasnya.
Empat Terdakwa Sebelumnya Divonis Bebas
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah memutuskan membebaskan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu.
Empat terdakwa yang memperoleh putusan bebas tersebut yakni Hazairin Masri selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah, Hartanto yang merupakan advokat pendamping warga terdampak pembangunan jalan tol, Hadia Seftiana selaku Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, serta Toto Suharto selaku pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik.
Putusan bebas tersebut kemudian mendorong Kejati Bengkulu menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan kasasi.
Dengan telah didaftarkannya permohonan kasasi, perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung kini akan berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung untuk memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.