TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (Sekber GKSR), Said Iqbal mendorong penghapusan Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen dari 4 menjadi 0 persen.
Langkah itu bertujuan untuk memastikan tidak ada suara rakyat yang terbuang dalam Pemilu.
Baca juga: Mahfud MD Usul Parliamentary Threshold 0 Persen: Cegah Suara Rakyat Terbuang
Iqbal menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan Presidential Threshold 0 persen melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Menurutnya, penghapusan ambang batas pencalonan presiden, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan calon pemimpin nasional.
“Kalau pemilihan presiden saja 0 persen untuk membuka ruang calon yang lebih beragam, seharusnya anggota legislatif, khususnya DPR RI, juga diberi ruang yang sama. Setiap partai politik harus bisa dipilih rakyat tanpa ada suara yang terbuang sia-sia," tuturnya di Kantor Sekber GKSR, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Lebih lanjut, Iqbal menyoroti Pemilu 2024 yang menyisakan sekitar 17 juta suara partai politik yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR, lanaran tidak lolos ambang batas parlemen.
Dia menegaskan, jumlah tersebut dinilai setara dengan potensi puluhan kursi di parlemen.
"Contohnya partai yang sangat terkenal, PPP, partai tua, partai yang luar biasa, 12 kursi sia-sia tidak bisa masuk ke parlemen," katanya.
Kemudian, lanjut Iqbal, Hanura yang memiliki 525 anggota Dewan di daerah, tapi tidak terwakilkan di Senayan. Begitu juga Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Buruh dan lainnya, yang tetap memiliki representasi signifikan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Di daerah mereka punya kursi, suara rakyatnya terwakili. Namun, di tingkat nasional tidak terwakili. Ini yang ingin kami perbaiki," ucapnya.
Iqbal menambahkan, bila ambang batas 0 persen sulit diwujudkan, opsi paling realistis adalah menurunkan parliamentary threshold menjadi 1 persen. Menurut dia, usulan tersebut sudah dikompromikan dengan sejumlah pakar.
"Usulan ini mengemuka dalam diskusi internal GKSR bersama Prof. Mahfud MD, Prof. Yusril Ihza Mahendra, Prof. Zainal Arifin Mochtar, Dr. Titi Anggraini, dan mantan Hakim MK Prof. Arief Hidayat," ujar Ketua Umum Partai Buruh itu.
Baca juga: Menko Yusril Usul Parliamentary Threshold Dihitung dari Jumlah Komisi DPR
Di kesempatan sama, Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Akhmad Muqowam mendukung gagasan pembentukan fraksi gabungan di DPR.
Dia menilai, langkah tersebut merupakan jalan untuk mengakomodasi suara partai-partai yang tidak memenuhi syarat pembentukan fraksi sendiri.
Menurut Muqowam, mekanisme serupa pernah diterapkan pada periode awal reformasi, tepatnya pada 1999. Artinya, tegas dia, fokus utamanya bukan pada cara masuk parlemen, tapi bagaimana memastikan seluruh suara rakyat memiliki saluran representasi politik di DPR.
“Jangan sampai, ada satu suara pun yang hilang dan tidak punya representasi. Di berbagai negara, yang diatur itu mekanisme fraksinya, bukan semata-mata bagaimana masuk parlemen,” katanya.
Muqowam menambahkan, gagasan tersebut sejalan dengan semangat kedaulatan rakyat yang kerap disampaikan Presiden Prabowo Subianto, yakni kekuasaan berada di tangan rakyat.
"Ini sejalan dengan realita tentang kedaulatan rakyat, suara rakyat, dan di sinilah perjuang dari misi utama GKSR," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal GKSR Ferry Rizky Kurniansyah menyatakan, pihaknya mendorong revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang (UU) Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MD3, serta melibatkan partai non parlemen dalam proses pembahasannya.
Ferry juga mendesak transparansi dengan membuka naskah akademik dan draf revisi kepada publik.
"Informasi yang kami dapatkan, proses pembahasan sedang berjalan di Komisi II DPR. Namun, kami belum memperoleh kepastian apakah sudah dibentuk panja, pansus, atau pembahasannya dilakukan melalui mekanisme lain," imbuhnya.