TRIBUN-GOWA.COM — KM (61) ditangkap usai membacok adik perempuannya KA (58).
Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (18/5/2026) malam.
Penganiayaan dipicu emosi pelaku usai ditegur korban untuk membersihkan rumah.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian membenarkan kejadian tersebut.
Pelaku saat itu baru pulang ke rumah dalam kondisi mabuk.
“Korban melihat kondisi pelaku lalu menegur dan meminta rumah dibersihkan. Namun pelaku tersinggung dan emosi,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).
Baca juga: Kronologi Ricuh Unjuk Rasa di Depan Lapas Narkotika Bollangi Gowa, Delapan Mahasiswa Ditangkap
Awalnya pelaku menganiaya menggunakan tangan kosong sebelum mengambil senjata tajam jenis badik panjang.
Pelaku disebut sempat memukul korban sebelum membacok adiknya menggunakan sajam.
Korban mengalami luka terbuka di bagian kepala serta lebam di sejumlah bagian tubuh.
“Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan saat ini menjalani rawat jalan,” ungkapnya.
Polisi kemudian mengungkap fakta lain dalam kasus tersebut.
Korban merupakan ASN kesehatan sempat disekap pelaku selama delapan hari di rumah mereka.
“Jadi korban ini sempat disekap oleh kakaknya delapan hari. Korban berhasil kabur dari rumah dan langsung melapor,” ucap Ipda Alfian.
Pelaku diduga menyekap korban agar tidak melarikan diri dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Pelaku dan korban diketahui tinggal serumah di rumah semi permanen yang cukup luas.
Korban menempati lantai satu, sementara pelaku tinggal di lantai dua.
“Memang pelaku ini sering mabuk,” ucapnya
Usai menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumahnya.
Polisi juga menyita sebilah senjata tajam yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
“Sudah kami tangkap di rumahnya dan saat ini ditahan,” bebernya.
Saat ini, KM telah ditahan di Satreskrim Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli