Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM diarahkan untuk memperkuat mandat dan efektivitas lembaga HAM nasional dalam perlindungan serta penegakan HAM.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan penguatan tersebut penting agar revisi regulasi tetap sejalan dengan semangat reformasi dan kebutuhan penanganan kasus HAM yang terus berkembang.
"Revisi UU HAM harus menjamin penguatan mandat Komnas HAM yang luas dan strategis karena Komnas HAM memiliki posisi penting dalam Konstitusi," kata Anis dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa.
Menurut Komnas HAM, revisi UU HAM perlu disusun dengan mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi bermakna, dan sinergi antarlembaga agar mampu memperkuat sistem perlindungan HAM nasional.
Komnas HAM mencatat lembaga tersebut setiap tahun menerima dan menangani lebih dari 2.500 pengaduan dugaan pelanggaran HAM dari masyarakat. Oleh karena itu, fungsi pencegahan, pengawasan, pemantauan serta edukasi HAM dinilai tetap perlu diperkuat dalam regulasi baru.
Dalam catatan kritisnya, Komnas HAM menyoroti sejumlah ketentuan dalam draf RUU HAM yang dinilai perlu disempurnakan, termasuk terkait fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan pelanggaran HAM.
"Penghapusan ini jelas melemahkan kemampuan Komnas HAM dalam melakukan pengawasan terhadap negara dan membangun kesadaran kritis aparatur negara," ujar Anis.
Komnas HAM juga menilai penting adanya batas yang jelas antara fungsi Komnas HAM sebagai lembaga independen dan Kementerian HAM sebagai lembaga eksekutif agar relasi kelembagaan tetap berjalan sehat dan konstruktif.
Selain itu, Komnas HAM menekankan perlunya menjaga independensi lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian pendapat hukum, termasuk dalam mekanisme amicus curiae di pengadilan.
Terkait proses penyusunan revisi UU HAM, Komnas HAM menyatakan belum terlibat secara penuh dalam pembahasan draf awal. Karena itu, lembaga tersebut mendorong ruang dialog yang lebih luas antara pemerintah, lembaga HAM nasional, akademisi, masyarakat sipil, dan media.
"Semangat perubahan UU HAM harus berlandaskan itikad baik, transparansi, dan sinergi nyata demi meningkatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Indonesia," kata Anis.
Komnas HAM juga mengingatkan pentingnya menjaga kesesuaian revisi UU HAM dengan Paris Principles atau prinsip-prinsip internasional mengenai independensi lembaga HAM nasional yang selama ini menjadi dasar akreditasi internasional lembaga tersebut.





