Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mendorong agar pemerintah daerah (pemda) di Indonesia memiliki dokumen rencana detail tata ruang (RDTR) seperti Jakarta sehingga pembangunan daerah tertata rapi dan mencapai kondisi ruang lingkungan yang aman serta berkelanjutan.
"Masing-masing Pemda itu minimal harus punya RDTR. Ketika nanti sudah ada RDTR dan terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission), maka investasi juga akan cepat, bisa diakomodasi secara cepat," kata Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Prasetyo Wiranto dalam seminar daring, Selasa.
Kendati demikian, dia mengakui kondisi setiap pemda berbeda-beda, termasuk sumber daya manusia (SDM) dan anggarannya, sehingga menjadi tantangan bagi Pemerintah Pusat dalam hal pembinaan.
"Ini tantangan kami adalah melakukan pembinaan untuk pemda di Indonesia. Ada 514 kabupaten/kota, dan ada 38 provinsi yang harus kami bina," ujar Prasetyo.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) memiliki aplikasi berbasis website Smart RDTR dari Jakarta Satu untuk memeriksa peruntukan lahan, aturan zonasi, dan perhitungan intensitas bangunan di wilayah Jakarta.
Sejumlah fitur unggulan aplikasi tersebut, yakni pemeriksaan zonasi, simulasi dan menghitung nilai koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), dan koefisien dasar hijau (KDH) sesuai lahan, serta akses dokumen.
Aplikasi tersebut dapat memudahkan masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan loket tatap muka di Studio Jakarta Satu, Gedung Dinas Teknis Jatibaru, Jakarta Pusat, untuk membantu masyarakat terkait informasi rencana kota (IRK), izin mendirikan bangunan, SLF, serta informasi perizinan perpanjangan penggunaan bangunan.
"Tim dari Jakarta Satu yang akan mendampingi dan mencoba mendengarkan permasalahan-permasalahan, dan kami coba carikan solusi," ungkap Penata Ruang Ahli Muda DCKTRP DKI Jakarta Nugroho Ratrian C.





