TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Jajaran Polsek Kuantan Hilir bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah pangkalan gas LPG di Desa Koto Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (25/5/2026).
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap setelah polisi menelusuri rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto, Selasa (26/5/2026) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang di toko pangkalan gas LPG miliknya.
“Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 15.00 WIB setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi serta bukti elektronik berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian,” ujar IPTU Edi Winoto.
Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di kantor toko gas LPG milik warga berinisial T di Desa Koto Tuo.
Korban berinisial RPP (26) baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari salah seorang karyawannya, TR (20).
"Saat tiba di lokasi, korban mendapati jendela samping ruko beserta terali dalam kondisi rusak," ujar Edi.
Baca juga: SF Hariyanto Instruksikan ASN Eks Sekwan Diawasi Ketat, Absen Dilaporkan untuk Dasar Pemecatan
Baca juga: Mahasiswa Asal Kampar Ini Diduga Buat Situs Bank Palsu untuk Kejahatan Phising, Korban Rugi Rp1 M
Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang diketahui hilang, di antaranya satu unit CCTV merek Bardi Smart, dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram serta uang tunai sebesar Rp150 ribu.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuantan Hilir.
"Menindaklanjuti laporan itu, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan intensif," ujar Edi.
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial GTN (28), warga Desa Koto Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir.
Tak lama setelah identitas pelaku dikantongi, polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan GTN dan barang bukti di rumahnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kuantan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi BM 63XX KAE, dua tabung gas LPG 3 kilogram, satu celana pendek warna hitam serta rekaman CCTV dalam bentuk flashdisk.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup IPTU Edi Winoto.