Ungkap Live Streaming Pornografi di Media Sosial, Polisi Tangkap Pelaku yang Berperan sebagai Host
Irwan Wahyu Kintoko May 26, 2026 04:24 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyebaran konten pornografi melalui siaran langsung di media sosial. 

Seorang pria berinisial SR (38) ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Kepala Unit 1 Subdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Immanuel Sinaga mengatakan, pengungkapan berawal dari patroli siber yang menemukan akun media sosial dengan konten bermuatan pornografi.

Akun itu diketahui memiliki 387 ribu pengikut.

Baca juga: Omzet Rp5 M, Polisi Bongkar Judi Online Berkedok Live Streaming Pornografi, 3 Tersangka Diciduk

Setelah dilakukan penelusuran, pendalaman, hingga penyelidikan terhadap akun tersebut, polisi menemukan alamat email yang digunakan untuk menerima pembayaran dalam bentuk 'gift' dari penonton. 

Penonton dapat memberikan hadiah digital yang memengaruhi jalannya tantangan atau 'challenge' selama siaran berlangsung.

Reward tersebut kemudian dikonversi menjadi uang dan dicairkan ke dompet digital milik tersangka SR.

"SR bertindak sebagai host dan mengajak sejumlah perempuan untuk menjadi talent dalam siaran langsung," kata Immanuel di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).

Baca juga: Modus Telepon Korban Lewat WhatsApp, Pria yang Pamerkan Konten Pornografi Ditangkap Polisi

Talent yang kalah kemudian diminta melakukan adegan yang mengarah pada konten pornografi.

Polisi menyebut praktik tersebut telah berlangsung sekitar tiga tahun. 

Dari hasil penyelidikan, SR diamankan bersama barang bukti berupa perangkat telepon genggam yang digunakan untuk melakukan siaran langsung.

"Saat pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui melakukan live streaming menggunakan akun tersebut," ucap Immanuel.

Baca juga: Selebgram Siskaeee Dibebaskan setelah Jalani Hukuman Perkara Pornografi, Ini Kesibukannya Sekarang

Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 407 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun.

Pengungkapan kasus ini merupakan upaya kepolisian menjaga ruang digital tetap aman dan bersih dari konten negatif. 

Polisi terus melakukan patroli siber serta edukasi ke masyarakat sebagai langkah pencegahan. (m31)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.