TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Sedikitnya 38 orang ditangkap dalam operasi Ditressiber Polda Jateng yang dilakukan di sebuah ruko Jalan Ir Soekarno, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (20/5/2026).
Ruko tiga lantai itu terungkap telah menjadi markas sindikat penipuan online (scam) internasional.
Dalam proses mengembangannya, polisi kemudian mengungkap modus yang digunakan sindikat jaringan internasional tersebut.
Baca juga: Mengintip Markas Sindikat Scam Internasional di Sukoharjo, Warga Mengira Kantor Konsultan
• Sebagian Jalan Tertutup Gedung KDMP di Temanggung, Dandim Ajak Warga Iuran Bikin Jalan Baru
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui menggunakan identitas dan foto wanita cantik Indonesia untuk menarik perhatian korban warga negara asing (WNA).
Dirressiber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengatakan, pemilihan target korban WNA dilakukan karena sindikat tersebut memanfaatkan profil perempuan Indonesia sebagai alat pendekatan.
“Alasan menyasar WNA tentunya karena mereka menggunakan model Indonesia. Sasaran WNA karena model yang digunakan wanita cantik Indonesia,” ujarnya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Selasa (26/5/2026).
Menurut Kombes Pol Himawan, para pelaku terlebih dahulu membangun komunikasi dan kedekatan emosional dengan korban melalui media sosial menggunakan akun palsu.
Setelah korban merasa percaya, pelaku kemudian mengarahkan korban untuk berinvestasi di platform trading kripto fiktif yang telah dimanipulasi.
Modus tersebut dikenal dengan istilah pig butchering, yakni metode penipuan yang dilakukan secara bertahap dengan membangun hubungan personal sebelum akhirnya korban diminta menanamkan dana dalam jumlah besar.
Polisi menyebut, mayoritas korban berasal dari luar negeri, terutama Amerika Serikat.
Para korban diyakinkan melalui percakapan intensif hingga akhirnya percaya untuk mentransfer uang ke platform investasi palsu yang dikendalikan sindikat.
Kasus ini terungkap setelah Ditressiber Polda Jateng melakukan patroli siber dan menemukan indikasi aktivitas penipuan digital lintas negara.
"Dari hasil pengungkapan kasus, polisi menangkap 38 pelaku yang terdiri dari 27 warga negara Indonesia (WNI) dan 11 warga negara asing (WNA)," terangnya.
Para WNA disebut memiliki peran sebagai marketing hingga leader dalam jaringan penipuan internasional tersebut.
• 3 Tewas Kecelakaan di Jalan Ajibarang-Pekuncen Banyumas, Ini Kata Polisi Faktor Penyebabnya
Sindikat penipuan online internasional bermodus investasi kripto palsu yang dibongkar Ditressiber Polda Jateng ternyata telah beroperasi sejak 2025.
Para pelaku memanfaatkan sebuah ruko di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, sebagai pusat aktivitas mereka.
Dirressiber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengungkapkan fakta tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang telah ditangkap polisi.
“Pengakuan pelaku secara terpisah, aktivitas mereka dilakukan di ruko tersebut,” ujarnya.
Lokasi tersebut diduga menjadi pusat operasional sindikat dalam menjalankan aksi penipuan terhadap warga negara asing (WNA).
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Senin (25/5/2026), polisi menyita sedikitnya 117 item barang bukti.
Barang yang disita itu didominasi perangkat elektronik seperti CPU, monitor, hingga perlengkapan lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan online.
Menurut Kombes Pol Himawan, penyitaan barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang masih terus berjalan.
“Setelah penyitaan tentunya bagian dari proses penyidikan. Kami lakukan penyusunan dan tindakan lainnya untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya. (*)
Sumber TribunSolo.com