TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tim Hukum para korban kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta mendatangi Polresta Yogyakarta untuk memantau jalannya proses penyidikan, pada Selasa (26/5/2026).
Sebagaimana diketahui, kasus ini masih tahap P19 yakni ada beberapa koreksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum akhirnya berkas dinyatakan lengkap atau P21 untuk selanjutnya masuk tahap persidangan.
Ketua Tim Hukum korban Daycare Little Aresha, Saverius Vanny Noviandri, mengatakan sampai saat ini ada 125 orang tua korban yang memberikan kuasa kepadanya.
Dari sisi pendampingan hukum, pihaknya akan memberikan upaya maksimal, termasuk memantau proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Jadi sesuai dengan komitmen kami dari awal, entah personal, entah nanti penasihat hukum yayasan pokoknya nanti undang-undang apapun yang memang masuk kami harus kawal,” ujarnya, saat ditemui di Polresta Yogyakarta.
Sementara anggota Tim Hukum korban Daycare Little Aresha, Sukiratnasari, menuturkan sejauh ini proses penyidikan sudah jalan sebagaimana mestinya.
Namun dirinya menyoroti adanya penerapan pasal baru mengenai Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal tersebut menurutnya menyasar kepada penyelenggara pendidikan.
“Yakni pasal 62 juncto pasal 71 itu ayat satu semua ancaman hukumannya 10 tahun, kemudian ini menyasarnya kepada penyelenggara pendidikan yang tidak berizin,” ungkapnya.
Sehingga dalam kasus ini Sukiratnasari menegaskan bahwa Ketua Yayasan Daycare Little Aresha yang bertanggungjawab sepenuhnya untuk penerapan pasal Sisdiknas tersebut.
“Kebetulan karena memang belum berubah maka yang bertanggung jawab adalah ketua yayasan.
Sehingga nanti ketua yayasannya yang dijadikan tersangka,” tegasnya.
Menurutnya proses penyidikan bisa melebar ke beberapa temuan, termasuk menyasar para pengurus yayasan atau pihak lainnya.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan audiensi ini membahas mengenai penerapan pasal terhadap para tersangka dugaan kekerasan di Daycare yang terletak di Umbulharjo, Kota Yogyakarta itu.
“Namun alhamdulillahnya pasal-pasal yang mereka sampaikan tadi sudah kami masukan ke dalam penerapan pasalnya. Salah satunya memang kan tentunya kita semangatnya ini kan semangat memberikan pasal terberat, ya,” ungkapnya.
Pihaknya juga sudah menerapkan pasal tambahan yakni pasal penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Nah, itu yang mana pasal 71 itu ancaman 10 tahun penjara bagi penyelenggara,” tegas Adrian.
Dia menegaskan tersangka baru dalam kasus ini sangat dimungkinkan. Saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta telah memeriksa 152 orang dalam kasus ini. (hda)