SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Bencana sebagai pengganti Perda Nomor 3 Tahun 2010. Regulasi baru ini menitikberatkan pada penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan agar dampak bencana bisa ditekan sejak awal.
BPBD Jatim bekerja sama dengan Program Siap Siaga secara khusus menyosialisasikan Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Bencana dengan mengundang stakeholder dan relawan di Bappeda Jatim, Selasa (26/5/2026).
Sosialisasi ini ditekankan sebagai hal yang penting terutama karena Jawa Timur merupakan daerah di ring of fire yang memiliki risiko bencana tinggi.
Mulai dari gempa bumi, tsunami, banjir, longsor, kekeringan hingga erupsi gunung api.
Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Raditya Jati, menegaskan, paradigma penanggulangan bencana kini tidak lagi hanya fokus pada respons saat bencana terjadi.
Namun lebih diarahkan pada kesiapsiagaan dan mitigasi untuk mengurangi risiko korban maupun kerugian.
“Daripada kita menunggu responsif ketika terjadi bencana, lebih penting ada upaya mitigasi untuk mengurangi korban jiwa, warga terdampak, kerugian sosial ekonomi dan kerusakan infrastruktur,” kata Raditya.
Ia menyebut Jawa Timur menjadi salah satu daerah yang dinilai berhasil menerapkan mitigasi bencana.
Salah satunya saat erupsi Gunung Semeru tahun 2025 yang disebut tidak menimbulkan korban jiwa.
“Ini membuktikan upaya mitigasi telah dilakukan. Harapannya perda ini tidak hanya sekadar perda, tapi benar-benar bisa diimplementasikan,” ujarnya.
Raditya juga mengapresiasi isi perda yang dinilai mengakomodasi keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam penanggulangan bencana, termasuk kelompok disabilitas dan perempuan.
“Kalau bicara inklusif berarti semuanya terlibat. Semua bisa sama-sama membangun kebersamaan dalam penanggulangan bencana,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan, perda baru ini menjadi payung hukum untuk mengatur keterlibatan seluruh pihak dalam penanggulangan bencana.
Menurutnya, selama ini Jawa Timur terus mengadopsi regulasi pusat sekaligus memperkuat kesiapsiagaan bencana di daerah.
“Kami menekankan perencanaan program dan kebijakan penanggulangan bencana harus masuk dalam RPJMD,” kata Adhy.
Ia menambahkan, penguatan mitigasi menjadi langkah penting untuk menekan risiko bencana di Jawa Timur.
“Yang terpenting sekarang semua masyarakat dan komunitas ingin ikut dalam penanggulangan bencana. Itu harus dimanage dengan baik supaya tidak berjalan sendiri-sendiri,” tandasnya.
Terkait usulan DPRD soal perlindungan relawan bencana, Adhy menyebut relawan tetap berbasis kerja kemanusiaan sehingga tidak bisa disamakan dengan pegawai dalam sistem penganggaran.
Meski demikian, Pemprov Jatim membuka peluang pemberian perlindungan berupa asuransi kesehatan maupun kecelakaan bagi relawan terlatih dan terakreditasi.
“Untuk relawan terlatih yang memang sudah terakreditasi tentu penting dijamin asuransi kecelakaan dan asuransi kesehatan,” pungkasnya.