Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Persoalan dugaan penahanan ijazah di Yayasan Pendidikan Budi Utomo Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, akhirnya menemukan titik terang setelah dilakukan mediasi, Senin (25/5/2026).
Sejumlah ijazah ulusan yang sebelumnya tertahan karena tunggakan administrasi, kini sudah diserahkan kepada wali murid.
Mediasi tersebut difasilitasi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jombang bersama Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang dan dihadiri pihak yayasan serta kepala sekolah di lingkungan YPBU Gadingmangu.
Mediasi dilakukan agar permasalahan yang berbukit menemui titik terang. Pada akhirnya, persoalan dugaan penahanan ijazah tersebut menemui ujungnya, saat proses penyerahan ijazah.
Baca juga: Pelarian Berakhir, Sopir Truk Laka Maut Jombang Dibekuk di Bandung, Diduga Coba Hilangkan Jejak
Salah seorang wali murid mengaku lega setelah perjuangannya selama bertahun-tahun untuk mengambil ijazah anak-anaknya akhirnya membuahkan hasil.
Ia menyebut keluarganya mengalami kesulitan ekonomi setelah suaminya tidak lagi bekerja usai pensiun dari ASDP Surabaya. Kondisi tersebut membuat tujuh ijazah anak-anaknya, mulai jenjang SMP hingga SMK, sempat belum dapat diambil.
"Alhamdulillah akhirnya ijazah anak saya bisa keluar. Kami memang sedang kesulitan ekonomi," ucap wali murid yang tidak ingin disebut identitasnya ini.
Menurutnya, salah satu anaknya yang lulus SMK pada 2021 sempat mengalami tekanan mental karena belum memegang ijazah. Anak tersebut kesulitan melamar pekerjaan sesuai bidang keahlian yang dipelajari di sekolah.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jombang, Dodit Eko Prasetiyo, mengatakan pihaknya bergerak setelah menerima keluhan masyarakat terkait ijazah yang belum dapat diambil.
"Kami berupaya mencarikan solusi bersama pihak yayasan dan sekolah agar persoalan ini bisa selesai dengan baik," katanya saat dikonfirmasi terpisah oleh Tribunjatim.com pada Selasa (26/5/2026).
Dodit menegaskan pendidikan merupakan hak masyarakat yang harus mendapat perhatian, terutama bagi keluarga kurang mampu. Ia berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa yang menghambat masa depan siswa.
"Pendidikan dilindungi oleh Undang-undang, negara wajib hadir dalam hal ini. Kami ingatkan lagi kepada lembaga pendidikan, bahwa masyarakat kecil itu harus menjadi prioritas dan diperhatikan. Jika ada kendala ekonomi, bicarakan, cari jalan keluar bersama. Jangan sampai ada ijazah yang tertahan lagi di kemudian hari," ungkapnya.
Dalam mediasi tersebut, pihak Dewan Pendidikan juga hadir, diantaranya Ketua DP Cholil Hasyim, Wakil Ketua Arif Kuswirasasono, Sekretaris Nur Khasanuri, serta Koordinator Divisi Pengawas dan Mediasi Hari Sukemi.
Wakil Ketua Dewan Pendidikan Jombang, Arif Kuswirasasono, mengungkapkan pihaknya telah menerima sekitar 25 aduan terkait persoalan ijazah di YPBU Gadingmangu. Pihak Dewan Pendidikan Jombang juga menempatkan pembebasan ijazah ini sebagai prioritas pelayanan publik.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Mojoagung Jombang, Ayah dan Anak Tewas Usai Tabrakan dengan Truk
"Kami yang ada di Dewan Pendidikan ini menjalan fungsi pelayanan masyarakat secara objektif berdasarkan aduan yang masuk ke kami. Kami punya prinsip tegas, semua anak memiliki hak mutlak untuk memperoleh ijazah. Karena ijazah sangat mendasar, untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi, atau sebagai modal utama untuk bekerja," ungkapnya.
Menurut Arif, ijazah merupakan hak dasar siswa yang dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan.
"Kami berharap sekolah membuka ruang komunikasi dengan wali murid jika ada kendala ekonomi sehingga bisa dicari solusi bersama," ujarnya dalam keterangan yang diterima.
Pihak yayasan memastikan persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Sekretaris YPBU Gadingmangu, Totok Raharjo, mengatakan sekolah membuka layanan bagi wali murid yang belum mengambil ijazah.
"Persoalan ini sudah clear. Selesai secara kekeluargaan. Kami dari pihak sekolah dan yayasan membuka pintu komunikasi kepada seluruh wali murid yang sampai hari ini belum mengambil ijazah anak-anaknya. Jadi, nanti silahkan langsung datang, dan akan kami layani dengan baik," jelas Totok.
Ia juga memaparkan, yayasan menerapkan kebijakan bersubsidi silah dan dispensasi yang diukur berdasarkan klaster kemampuan ekonomi keluarga.
Kebijakan tersebut mencakup pemberian potongan biaya berkisar 50 persen hingga 75 persen. Bahkan pembebasan biaya secara total alias gratis bagi keluarga yang benar-benar tidak mampu secara finansial.
Ia juga menyebut yayasan menyiapkan kebijakan dispensasi biaya sesuai kondisi ekonomi keluarga, mulai potongan pembayaran hingga pembebasan biaya bagi wali murid yang benar-benar tidak mampu.
"Kami tetap membuka komunikasi dan siap melayani wali murid yang ingin menyelesaikan persoalan administrasi maupun pengambilan ijazah," pungkas Totok.