DPRD Jambi Desak PLN Susun Skema Mitigasi Risiko dan Premi, UMKM Rugi Akibat Pemadaman Listrik
asto s May 26, 2026 07:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - DPRD Provinsi Jambi mendesak PLN menyusun skema mitigasi risiko, termasuk mekanisme premi atau kompensasi yang lebih adil, terkait kerugian yang dialami pelaku UMKM akibat pemadaman listrik.

Desakan tersebut menguat setelah DPR RI sebelumnya menuntut agar PLN membayar ganti rugi kepada UMKM yang terdampak insiden pemadaman.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata menegaskan perlunya pengaturan khusus terkait premi atau skema perlindungan risiko PLN guna menutup kerugian UMKM akibat gangguan pasokan listrik.

Menurut politisi Partai Golkar itu, regulasi yang berlaku saat ini, yakni Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019, masih terbatas pada pengaturan tingkat mutu pelayanan dan biaya penyediaan tenaga listrik oleh PLN.

“Dalam perjanjian jual beli tenaga listrik atau syarat penyambungan, PLN membatasi tanggung jawab terhadap kerugian tidak langsung atau kerugian konsekuensial akibat gangguan pasokan listrik,” kata Ivan saat dikonfirmasi Tribunjambi.com melalui sambungan WhatsApp, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, kewajiban PLN hanya sebatas pemberian kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik atau token bagi pelanggan prabayar apabila realisasi mutu pelayanan tidak memenuhi target.

Parameter yang digunakan, lanjut Ivan, meliputi frekuensi gangguan dan durasi gangguan pelanggan.

“Penting dipahami, kompensasi yang diberikan PLN saat ini bersifat otomatis dan umumnya berupa pengurangan tagihan atau token pada bulan berikutnya,” ujarnya.

Ivan menambahkan, besaran kompensasi tersebut dihitung sebesar 30 persen dari biaya beban atau rekening minimum bagi pelanggan subsidi, serta 20 persen bagi pelanggan nonsubsidi.

“Ini yang kerap menjadi perdebatan, karena regulasi hanya fokus pada tingkat mutu pelayanan, bukan pada kerugian ekonomi yang dialami UMKM,” jelasnya.

Karena itu, Ivan berharap ke depan ada regulasi baru dari Kementerian ESDM yang mengatur mitigasi risiko secara komprehensif, sehingga kerugian UMKM akibat pemadaman listrik dapat diminimalkan.

“Intinya harus ada mitigasi risiko. PLN harus memiliki skema yang berdampak langsung pada penggantian kerugian UMKM,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Fattah meminta PLN melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh jaringan kelistrikan, menyusul hasil investigasi Bareskrim Polri terkait insiden pemadaman tersebut.

Politisi Partai Amanat Nasional itu menilai evaluasi menyeluruh sangat penting guna mencegah terulangnya insiden serupa di wilayah Jambi lainnya.

“Dampak pemadaman listrik beberapa hari lalu sangat dirasakan masyarakat. Ini bukan hanya menghambat aktivitas harian, tetapi juga berpotensi mengganggu layanan publik,” ujar Hafiz.

Ia menekankan, tingkat ketergantungan masyarakat terhadap listrik semakin tinggi, sehingga keandalan jaringan harus menjadi perhatian utama.

“Jangan sampai gangguan listrik merusak aktivitas masyarakat dan dunia usaha, sehingga pelayanan menjadi tidak maksimal,” katanya.

Hafiz juga mengingatkan potensi gangguan pada fasilitas vital yang membutuhkan pasokan listrik tanpa henti.

“Terutama rumah sakit dan fasilitas penting lainnya, jangan sampai terganggu akibat pemadaman,” pungkasnya. (Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto)

Baca juga: Izin 2.231 Distributor dan Pengecer Pupuk Subsidi Dicabut, Jual Harga di Atas HET

Baca juga: Gebrakan Baru, Jokowi Siap Main Film Kolosal Budaya Dayak: Figuran Pun Siap

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.