TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang Barat - Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal terus dilakukan.
Salah satunya melalui kegiatan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Retribusi dan Juru Parkir Pasar di Pasar Daya Murni, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Senin (25/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Tulangbawang Barat, Asisten II Pemerintah Kabupaten Tubaba, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Ketua Baznas Tubaba, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), serta Camat setempat.
Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan berbagai pihak terkait.
Tujuannya memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja retribusi dan juru parkir pasar yang memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Melalui program tersebut, pekerja retribusi dan juru parkir pasar di Tulangbawang Barat telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, kegiatan juga diisi dengan dukungan program kesehatan dari Pemerintah Daerah serta penyerahan bantuan sembako dari Baznas Tubaba kepada para pekerja sebagai bentuk kepedulian sosial dan dukungan terhadap kesejahteraan mereka.
Pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada pekerja saat menjalankan aktivitas kerja sehari-hari.
Terutama terhadap risiko kecelakaan kerja maupun risiko lainnya yang dapat berdampak pada kondisi ekonomi keluarga.
Selain perlindungan atas risiko kerja, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat memperoleh manfaat tambahan.
Berupa program beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja maupun kematian biasa.
Program beasiswa tersebut diberikan sebagai upaya menjaga keberlangsungan pendidikan anak peserta hingga jenjang perguruan tinggi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Indra Fitriawan menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat dalam memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja sektor informal.
“Kolaborasi ini merupakan langkah nyata untuk memastikan pekerja retribusi dan juru parkir pasar memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya secara tertulis, Selasa (26/5/2026).
"Perlindungan yang diberikan tidak hanya berupa jaminan atas risiko kerja, tetapi juga memberikan manfaat bagi keluarga pekerja, termasuk dukungan beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai persyaratan yang berlaku," terusnya.
"Kami berharap dengan terlindunginya seluruh pekerja retribusi dan juru parkir pasar di Kabupaten Tulangbawang Barat dapat membuat mereka bekerja dengan lebih tenang, aman, dan sejahtera,” sambung Indra.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus mendorong perluasan kepesertaan agar semakin banyak pekerja khususnya di sektor informal, memperoleh manfaat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap para pekerja Indonesia.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/adv)