Akademisi UCB: Pencegahan Rabies di NTT Masih Lemah, Vaksinasi HPR Harus Diperketat
Oby Lewanmeru May 26, 2026 09:19 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Akademisi Universitas Citra Bangsa (UCB) di Kupang, Vinsen B. Making M.Kes menilai kasus rabies yang terus terjadi selama ini di NTT disebabkan karena upaya pencegahan yang belum dimaksimalkan secara serius oleh semua pihak.

Menurut Vinsen, edukasi kepada masyarakat, penyebaran informasi, hingga tindakan nyata untuk mencegah penyebaran rabies masih sangat minim dilakukan. Padahal, hewan penular rabies (HPR), khususnya anjing, menjadi vektor utama penyebab kematian akibat rabies.

“Kasus rabies terjadi karena kita selama ini belum memaksimalkan pencegahan. Edukasi dan penyebaran informasi serta tindakan nyata mencegah belum kita lakukan dengan serius,” ujarnya, Senin (25/5/2026). 

Ia mengatakan, idealnya seluruh HPR wajib mendapatkan vaksinasi secara rutin. Namun, proses pengawasan selama ini dinilai masih berjalan di tempat dan cenderung reaktif setelah muncul kasus baru.

Baca juga: Dinkes NTT Pastikan Stok Vaksin Rabies Aman, Masyarakat Diminta Hindari Gigitan Anjing

“Selama ini pengawasan berjalan di tempat. Ada kasus baru kita mulai bergerak. Ini kebiasaan lama yang harus kita ubah,” katanya.

Vinsen menegaskan, pemerintah melalui dinas terkait perlu mengambil langkah lebih tegas dalam pengawasan rabies. Tidak hanya pemerintah, aparat wilayah mulai dari desa, kelurahan hingga RT juga harus dilibatkan sebagai pengawas di lingkungan masing-masing.

“Harusnya ada ketegasan oleh pemerintah dinas terkait dan juga pemilik wilayah seperti desa/kelurahan hingga RT untuk menjadi pengawas. Apabila ditemukan gejala segera dilaporkan,” katanya.

Ia juga mendorong agar setiap wilayah menargetkan minimal 80 persen HPR mendapatkan vaksinasi guna menekan penyebaran rabies.

Selain itu, kata dia, para pemilik HPR diminta bertanggung jawab menjaga hewan peliharaannya tetap sehat dan memastikan mendapat vaksinasi dari petugas kesehatan hewan.

“Bagi pemilik HPR wajib menjaga dan mengawasi serta memberikan hewan untuk divaksinasi oleh petugas,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah juga perlu memperketat pengawasan melalui regulasi yang mengatur tanggung jawab pemilik HPR apabila hewan peliharaannya menggigit korban.

“Perlu regulasi bahwa pemilik HPR wajib bertanggung jawab apabila menggigit korban. Jadi para pemilik HPR agar menjaga HPR tetap sehat dengan vaksinasi dan menjaga kesehatan HPR tersebut,” katanya.

Vinsen menambahkan, apabila ditemukan perilaku HPR yang mencurigakan, masyarakat diminta segera mengambil tindakan dan melaporkannya kepada petugas terkait agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat. (fan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.