Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polemik pelaksanaan Grebeg Besar Keraton Solo kembali memanas.
Kubu Pakubuwono XIV Purbaya menegaskan bahwa seorang abdi dalem seharusnya hanya memiliki loyalitas kepada satu pemegang tahta, menyusul tudingan adanya tekanan terhadap pembuat gunungan Grebeg Besar.
Pengageng Paran Parakarsa PB XIV Purbaya, KPAAd Nur Wijaya Adiningrat, menanggapi tudingan dari Lembaga Dewan Adat (LDA) terkait Sri Hastuti, abdi dalem yang disebut diminta hanya membuat gunungan untuk pihak PB XIV Purbaya.
“Bukankah sudah seharusnya menjadi seorang abdi dalem menjalankan perintah raja? Bukankah harus satu kesetiaan?” ungkapnya saat dihubungi, Selasa (26/5/2026).
Seperti diketahui, peringatan Grebeg Besar tahun 2026 di Keraton Surakarta digelar terpisah oleh dua kubu.
Pelaksana Keraton Solo KGPHPA Tedjowulan bersama Lembaga Dewan Adat (LDA) dan Pakubuwono XIV Hangabehi akan menggelar Grebeg Besar pada 28 Mei 2026.
Sementara itu, kubu Pakubuwono XIV Purbaya menggelar prosesi Grebeg Besar sehari lebih awal, yakni pada 27 Mei 2026.
Situasi ini kembali menunjukkan belum bersatunya agenda adat di internal Keraton Surakarta Hadiningrat.
KPAAd Nur Wijaya memastikan seluruh rangkaian prosesi adat untuk Grebeg Besar versi Sinuhun Purbaya telah selesai dilaksanakan.
Beberapa agenda adat yang telah digelar antara lain Jamasan Nyai Setomi, Paring Abon-Abon, hingga Wilujengan.
“Malam hari ini wilujengan. Jamasan Nyai Setomi juga sudah dilaksanakan. Paring Abon-Abon ke Demak Sinuhun Pakubuwono XIV berangkat ke sana,” tuturnya.
Tradisi Grebeg Besar sendiri menjadi salah satu agenda budaya penting di Keraton Solo yang rutin menarik perhatian masyarakat dan wisatawan.
Baca juga: PB XIV Purbaya Gelar Grebeg Besar Keraton Solo Sendiri, Tedjowulan : Biarin Saja
Sebelumnya, kuasa hukum PB XIV Purbaya, Al Ghazali, menjelaskan bahwa Sri Hastuti merupakan abdi dalem yang secara turun-temurun membuat gunungan sejak masa Pakubuwono XIII.
Ia menyebut Sri Hastuti telah menandatangani surat pernyataan untuk hanya membuat gunungan bagi prosesi adat Sinuhun PB XIV Purbaya.
“Gusti Timoer menyampaikan bahwa petugas yang membuat gunungan merupakan abdi dalem yang telah bersumpah untuk membuat gunungan hanya untuk Pakubuwana ke-13 kemudian tahta yang diturunkan oleh beliau. Maka berdasar pada surat yang diterima Ibu Sri Hastuti telah memberikan pernyataan hanya membuat gunungan demi kepentingan dan prosesi adat pada Sinuhun (PB XIV Purbaya),” jelasnya.
Namun, Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat, KPH Eddy Wirabhumi, membantah pernyataan tersebut.
Ia menilai surat pernyataan yang dibuat Sri Hastuti dilakukan dalam kondisi tertekan sehingga dianggap tidak sah.
“Tidak masalah. Bukan di sumpah. Tapi diminta membuat surat pernyataan. Surat pernyataan dalam kondisi tekanan otomatis batal. Biasa (terlibat dalam acara LDA),” ungkap KPH Eddy saat dihubungi Jumat (22/5/2026).
(*)