Alasan Maling Spesialis Bobol Minimarket di Mojokerto Beraksi Lagi Lalu Tertangkap Lagi
Dyan Rekohadi May 26, 2026 11:32 PM

 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO -  Alasan Yopi Agung Pradana (22) kembali mencuri meski sudah dua kali dipenjara karena kasus yang sama terungkap dari hasil pemeriksaan.

Residivis spesialis pembobol minimarket itu kini untuk ketiga kalinya tertangkap polisi karena mencuri lagi.

Bapak dua anak asal Jogoroto menyebut kebutuhan susu anaknya yang masih kecil jadi salah satu alasannya kembali melakukan kejahatan mencuri.

Yopi Agung Pradana (22) nekat kembali melancarkan aksinya mencuri karena terdesak ekonomi.

 

Baca juga: Polisi Mojokerto Sita 40 Ribu Pil Double L: Pengedar Narkoba Sasar Pelajar

 

Demi Susu Anak Perempuan

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, motif tersangka kembali mengulangi perbuatannya lantaran kebutuhan ekonomi.

Tersangka, pria asal Jombang ini mengaku tidak memiliki pekerjaan  sehingga mencuri 120 slop rokok dengan membobol minimarket di kawasan Vihara Mojopahit, Dusun Kedungwulan, Bejijong, Trowulan, Mojokerto. 

Hasil kejahatan tersebut ia gunakan untuk membiayai kebutuhan keluarganya, dan membeli susu buat anak perempuannya yang masih kecil.

"Kita lakukan pendalaman dan memang ternyata yang bersangkutan ini punya anak kecil, jadi memang faktor ekonomi yang membuat si tersangka ini melakukan perbuatannya," ujar AKP Aldhino di Polres Mojokerto, Selasa (26/5/2026).

Namun apapun alasannya, perbuatan tersangka Yopi tidak dapat dibenarkan.

"Tersangka Y ini  tidak memiliki pekerjaan, jadi pikirannya dia cara yang cepat dapat uang ya seperti ini," jelasnya.

Baca juga: Polisi Gerebek Rumah di Kutorejo Mojokerto, 8 Poket Sabu Siap Edar Disita

 

Tak Mau Berkomplot Agar Nominal Besar


Kasat Reskrim menyatakan, tersangka beraksi seorang diri saat membobol minimarket di Trowulan, pada Senin (4/5/2026) sekira pukul 03.00 WIB. 

Tersangka berdalih pencuri seorang diri lantaran hasilnya lebih besar.

"Memang dari pengakuan tersangka melakukan pencurian sendiri, alasannya biar hasilnya bisa dinikmati sendiri. Kalau ajak teman pembagiannya sedikit, pengakuan dari tersangka seperti itu," ucap Kasatreskrim Polres Mojokerto.

Dikatakan AKP Aldhino, tersangka mencuri 120 slop rokok di dalam etalase minimarket tersebut.

Tersangka hanya mencuri rokok lantaran lebih mudah menjualnya ke toko kelontong pinggir jalan. 

Setiap kali beraksi, tersangka mengantongi uang hasil kejahatan sekitar Rp 3-5 juta.

Namun belum sempat menjual hasil curiannya, tersangka Yopi keburu ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres yang dipimpin Kanit Resmob IPTU Sukron Makmun di Dusun Jarak Kulon, Jogorogo, Jombang, pada Selasa (5/5/2026) sekira pukul 10.00 WIB.

"Untuk kerugian sekitar Rp 6 juta," tandasnya.

Kasi Humas Polres Mojokerto, IPTU Suyanto menambahkan, perbuatan tersangka Y dijerat Pasal 477 Huruf E dan F KUHP baru dengan ancaman 7 tahun pidana penjara. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.