Sidang Pembelaan Nadiem Akan Disiarkan Live, Pigai Soroti Risiko Pelanggaran HAM
Acos Abdul Qodir May 27, 2026 12:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akan disiarkan langsung oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agenda sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026.

Rencana siaran langsung tersebut memunculkan kembali perdebatan soal batas keterbukaan persidangan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam proses peradilan pidana di Indonesia.

Tuntutan 18 Tahun dan Kerugian Negara Rp2,18 Triliun

Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022, Nadiem Makarim dituntut pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Jaksa menyebut perkara ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak sesuai perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp2,18 triliun, yang terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan serta sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut melakukan perbuatan bersama tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu tersangka lain, Jurist Tan, yang masih buron.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK Telusuri Rumah Rp4 M di Kota Wisata Cibubur yang Dibeli Tunai Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Siaran Persidangan dan Sorotan HAM

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai saat diwawancara di Green Forest Resort, Cihideung, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (20/05/2026). Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai saat diwawancara di Green Forest Resort, Cihideung, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (20/05/2026). Tribunnews/Mario Christian Sumampow (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyoroti rencana siaran langsung persidangan tersebut. Ia merujuk pada prinsip HAM internasional yang menurutnya membatasi publikasi terhadap terdakwa yang belum berkekuatan hukum tetap.

Ia juga menilai siaran langsung persidangan berpotensi memperkuat stigma terhadap pihak yang masih berstatus terdakwa.

“Yang suka, apalagi siaran ‘eh guys siaran dari mahkamah, pengadilan ini tonton, tersangka sudah menyatakan demikian dan hari ini dia mengakui ini itu’, itu melanggar HAM,” ujarnya.

Pigai menegaskan, secara prinsip HAM internasional, persidangan idealnya tidak disiarkan secara luas sebelum putusan final, meski Indonesia tetap mengedepankan keterbukaan informasi publik.

Baca juga: MAKI Anggap Tuntutan Terhadap Nadiem Wajar: Kerugian Rp200 M Bisa Seumur Hidup

Hak untuk Dilupakan dan Jejak Digital

Pigai juga menyinggung konsep right to be forgotten dalam draf Rancangan Undang-Undang HAM, yakni hak untuk menghapus atau membatasi akses informasi yang sudah tidak relevan melalui putusan pengadilan, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan publik.

Perdebatan ini menegaskan kembali tarik-menarik antara keterbukaan peradilan, hak publik atas informasi, dan perlindungan hak individu dalam proses hukum.

Hingga kini, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat belum memberikan keterangan resmi terkait teknis pelaksanaan siaran langsung sidang tersebut.

Publik menunggu kejelasan di tengah meningkatnya tuntutan transparansi peradilan dan perlindungan HAM.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.