Rhenald Kasali: Kriminalisasi Keputusan Bisnis Bisa Hambat Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Guru Besar Ilmu Manajemen Universitas Indonesia (UI) sekaligus praktisi bisnis, Rhenald Kasali, menyoroti maraknya tren penegakan hukum yang berpotensi mengkriminalisasi keputusan bisnis.
Menurutnya, hal tersebut tidak hanya membuat pengusaha takut berinovasi, tetapi juga dapat menjadi batu sandungan yang serius bagi cita-cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
Peringatan tersebut disampaikan oleh Rhenald seusai menghadiri acara diseminasi eksaminasi putusan perkara dugaan korupsi bertajuk “Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis” di kampus UI, Depok, pada Selasa (26/5/2026).
Baca juga: Tim Hukum Desak Hakim PT Jakarta Panggil Irawan Prakoso di Sidang Banding Kerry Riza
Ia menilai, campur tangan hukum yang terlalu jauh ke ranah bisnis dapat melumpuhkan iklim usaha.
“Kalau ini kita biarkan, maka pasti akan menghambat rencana Presiden mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen. Almost impossible, almost impossible,” ungkap Rhenald.
Rhenald menjelaskan bahwa pemidanaan terhadap sebuah keputusan bisnis akan membuat para direksi dan eksekutif perusahaan memilih untuk bermain aman.
Pemimpin perusahaan yang seharusnya menciptakan nilai tambah di tengah ketidakpastian pasar justru akan kehilangan keberanian untuk mengambil risiko strategis.
Akibatnya, inovasi akan mandek, laju investasi terhenti, dan pada akhirnya upaya pengentasan kemiskinan melalui penciptaan lapangan kerja yang masif akan terhambat.
“Kita butuh para eksekutif meng-create value, bukan sekadar duduk di jabatan dan tidak mengambil risiko. Bisnis hari ini sangat berisiko, dan para eksekutif besok jadi tidak mengambil risiko karena takut terhukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan aparat penegak hukum agar menghormati prinsip business judgment rule yang berfungsi melindungi proses pengambilan keputusan korporasi.
Rhenald menekankan bahwa kerugian bisnis dalam suatu siklus tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai kerugian negara, mengingat bisnis memiliki proyeksi jangka panjang yang fluktuatif.
Oleh karena itu, penegak hukum semestinya berfokus pada pembuktian niat jahat, bukan memidanakan proses strateginya.
“Kalau ada fraud, dicari niat jahatnya, jangan dicari proses bisnisnya. Proses bisnis, strategi, itu adalah urusan eksekutif. Itu yang disebut sebagai business judgment rule dan itu dilindungi. Jadi carilah fraud-nya, conflict of interest-nya, carilah penyalahgunaan jabatannya, itu yang dicari,” jelas Rhenald.
Sebagai salah satu contoh nyata dari fenomena ini, Rhenald menyinggung perkara yang menjerat Kerry Riza terkait penyewaan kapal dan terminal BBM oleh Pertamina.
Ia membeberkan bahwa keputusan bisnis di masa lalu tersebut nyatanya membawa keuntungan jangka panjang bagi Pertamina.
Berdasarkan data, kapal tersebut disewa dengan harga USD 33.000 per hari, jauh di bawah harga sewa pasar saat ini yang telah melonjak gila-gilaan hingga USD 350.000 per hari.
Rhenald juga sangat menyayangkan adanya prosedur kepatuhan standar seperti asas cabotage (kewajiban menggunakan kapal berbendera nasional) dan prinsip Know Your Customer (KYC) yang justru dituding oleh jaksa sebagai upaya pengondisian tindak pidana.
Padahal, asas cabotage adalah amanat Undang-Undang Pelayaran yang juga diterapkan oleh negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang demi keamanan.
Sementara itu, KYC adalah bentuk prinsip kehati-hatian yang diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan global.
Jika tumpang tindih aturan dan kriminalisasi ini terus dibiarkan, Rhenald khawatir talenta-talenta muda yang berniat baik untuk memajukan bisnis di Indonesia justru akan menjadi korban.
Ke depan, perusahaan hanya akan diisi oleh para petinggi yang pasif demi menghindari jerat hukum.
"Kalau kita biarkan seperti ini, aturan satu dengan yang lain berbenturan, kemudian kita memilih suka-suka salah satu aturan, ini akan membuat putra-putri terbaik kita akhirnya tidak mau mengambil keputusan atau tetap di dalam jajaran manajemen, menikmati dapat gaji yang bagus, fasilitas yang bagus, but do nothing," katanya.