TRIBUNNEWS.COM - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Banten, Ahmad Mursidi, dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.
Ia dilantik secara langsung oleh Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani di Oproom Setda Pandeglang, pada Selasa (26/5/2026).
Selain melantik Mursidi, Setiani turut melantik pejabat eselon II lainnya, misalnya Yahya Gunawan Kasbin sebagai Inspektur Inspektorat, Hasan Bisri sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Gimas Rahadyan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
Lalu, ada Firmansyah sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kami membutuhkan pejabat yang mampu berlari lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bergerak lebih kompak. Tantangan ke depan membutuhkan inovasi dan kreativitas,” ujar Setiani saat pelantikan, dikutip dari Tribun Banten.
Baca juga: Siswa SD Ditabrak Diduga Mobil Kepala Dinas, Pemkab Pandeglang Tanggung Biaya Perawatan Korban
Setiani pun berharap para pejabat yang baru saja dilantik segera melakukan pelayanan secara cepat dan memberikan hasil nyata bagi masyarakat.
Ia meminta mereka untuk menghadirkan terobosan baru dalam pelayanan.
“Kalau ada cara baru yang lebih cepat, lebih baik, lebih tertib, dan sesuai regulasi, lakukan. Jangan terjebak dalam rutinitas kerja,” tegasnya.
Pelantikan terhadap Mursidi dilakukan di tengah kasus yang sedang menjeratnya, yaitu dirinya yang menabrak sejumlah siswa SDN Sukaratu 5 pada 30 April 2026 lalu.
Dalam insiden kecelakaan ini, ada sembilan orang yang menjadi korban dan dua diantaranya meninggal dunia.
Mereka adalah siswa kelas empat SDN Sukaratu 5 dan pedagang. Adapun peristiwa tersebut terjadi ketika siswa tengah membeli jajan saat jam istirahat sekolah.
Sementara itu, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (12/5/2026) lalu.
Kanit Gakkum Polres Pandeglang Ipda Sofyan Sopian mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Mursidi dilakukan setelah adanya rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka. Dari awal kejadian, kami sudah memeriksa saksi-saksi korban, saksi di TKP, termasuk barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi," katanya.
Kendati demikian, Mursidi tidak ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka. Sopian menuturkan alasan tidak dilakukannya penahanan karena yang bersangkutan sedang sakit.
Baca juga: Anaknya Ditabrak Mobil Kepala Dinas di Pandeglang, Orang Tua Murid Tak Mau Damai
Selain itu, ada pengajuan permohonan dari pihak keluarga agar Mursidi tidak ditahan.
"Tidak ada penangguhan penahanan, karena memang belum dilakukan penahanan. Yang ada hanya permohonan dari keluarga, karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit. Diperkuat dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit Budiasih Serang," ujarnya.
Mursidi, kata Sopian, harus menjalani pengobatan cuci darah secara rutin setiap pekannya.
"Dari hasil pemeriksaan dokter dan keterangan keluarga, yang bersangkutan harus menjalani cuci darah dua kali dalam seminggu. Jadi kondisi tidak memungkinkan untuk terlapor untuk dilakukan penahanan, karena sudah ada penjamin dari pihak keluarga bahwa tidak akan mengulangi perbuatan," ungkapnya.
Di sisi lain, berkas perkara kasus yang menjerat Mursidi telah dinyatakan lengkap.
Sopian menuturkan penyidik tinggal melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
"Berkas perkara nanti akan kami kirim ke kejaksaan. Kalau sudah lengkap, langsung tahap satu untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Peristiwa kecelakaan maut ini terjadi di depan SDN Sukaratu 5, tepatnya di Jalan Raya AMD Lintas Timur, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada 30 April 2026 lalu.
Saksi sekaligus guru SDN Sukaratu 5, Riki Novianti, mengungkapkan peristiwa berawal ketika para siswa tengah jajan di waktu jam istirahat sekolah sekira pukul 09.30 WIB.
Namun, di tengah kerumunan tersebut, tiba-tiba mobil Innova yang dikendarai Mursidi langsung menabrak para siswa yang tengah jajan.
Insiden tersebut pun membuat guru-guru langsung berlarian dan mengevakuasi para korban.
"Posisi lagi beli jajan, nah mobil itu datang menggeruduk siswa, seles dan pedagang yang ada di depan. Ada yang ke bawa, ada yang masuk kolong, ada juga yang masuk selokan."
"Pas kita denger benturan mobil kenceng guru-guru langsung berlarian ke depan, bahkan ada guru yang gotong siswa," katanya, dilansir Tribun Banten.
Baca juga: Alasan Sopir Green SM Ditetapkan sebagai Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi dan Tidak Ditahan
Setelah kejadian, seluruh korban langsung dilarikan ke RSUD Berkah Pandeglang.
"Semuanya di bawa ke RSUD Berkah Pandeglang. Tadi juga Bupati sudah jenguk ke sini," Novianti.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang Ipda Sofyan Sopian mengatakan saat peristiwa terjadi, Mursidi tengah mengidap sakit ginjal.
Lalu, pada saat yang bersamaan, ia menyebut tabung oksigen Mursidi dalam kondisi habis.
"Hari Sabtu yang bersangkutan baru cuci darah. Karena dia nya sudah lama sakit ginjal dia. Tabung oksigennya waktu itu habis," ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Banten/Misbahudin)