Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Pelarian Andi Anggara (33) alias Doglang, spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang disebut kerap membawa senjata api rakitan saat beraksi berakhir di balik jeruji besi.
Buronan Polres Pringsewu sejak Januari 2026 itu diringkus aparat saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Senin (25/5/2026) malam.
Penangkapan pria asal Kecamatan Way Lima, Pesawaran tersebut berlangsung dramatis.
Polisi sempat terlibat aksi kejar-kejaran karena pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Karena dinilai membahayakan petugas, aparat akhirnya memberikan tindakan tegas terukur hingga pelaku berhasil dilumpuhkan.
Baca juga: Polres Pringsewu Lampung Tetapkan 3 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi
Andi alias Doglang merupakan salah satu pelaku utama dalam jaringan curanmor Suradi alias Ganden, komplotan pencuri kendaraan bermotor yang sebelumnya telah lebih dahulu dibongkar Polres Pringsewu.
Kelompok ini disebut kerap beraksi di sejumlah wilayah Lampung, khususnya Kabupaten Pringsewu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali menyebut, penangkapan Andi alias Doglang menjadi penutup pengungkapan jaringan Suradi.
Hingga kini, total enam tersangka telah berhasil diamankan.
Rosali menjelaskan, Andi dikenal licin dan tidak segan melukai korban saat menjalankan aksinya.
Karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka.
Rosali juga mengungkapkan, dalam pengungkapan kasus jaringan Suradi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan.
Selain itu, petugas masih melakukan pencarian terhadap satu senjata api lainnya yang, menurut pengakuan Doglang, telah dibuang di wilayah Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Doglang mengaku telah beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pringsewu.
Namun, dari keterangan para tersangka lain yang lebih dahulu ditangkap, Andi diduga terlibat dalam 12 aksi pencurian yang dilakukan komplotan tersebut.
“Untuk peran Andi alias Doglang ini selain sebagai joki, ia juga bertindak sebagai eksekutor secara bergantian dengan Suradi,” Rosali, Selasa (26/5/2026)
Kasus Doglang merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus pencurian sepeda motor Honda BeAT milik seorang mahasiswi bernama Salsabila Agustin.
Motor tersebut hilang saat diparkir di depan rumah kos korban di Jalan Satria Gang Masjid Sunagiri, Kecamatan Pringsewu, pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan sebelumnya, polisi menyita satu unit Honda Beat milik korban yang sempat dibawa kabur pelaku.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit Yamaha N-Max yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan lainnya.
Selain mencuri Honda Beat milik Salsabila, pelaku juga diduga terlibat dalam pencurian Yamaha N-Max milik Sudarto di Kecamatan Ambarawa pada Januari 2026.
Tak hanya itu, Doglang juga disebut menggasak Honda BeAT milik Edi Hermanto di Desa Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, yang kasusnya dilaporkan pada 25 Mei 2026.
Sebelumnya, Doglang sempat lolos saat polisi menggerebek rumah kontrakan milik Suradi alias Ganden di Pekon Rejosari pada Januari lalu.
Kontrakan tersebut diduga dijadikan tempat persembunyian sekaligus lokasi penyimpanan kendaraan hasil curian.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pringsewu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)