Hukum Panitia Qurban Memasak Daging Kurban untuk Makan Siang Menurut Ustaz
Vanda Rosetiati May 26, 2026 06:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah tahun 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026. Pada momen Hari Raya Idul Adha, umat muslim di berbagai penjuru dunia melaksanakan ibadah qurban sebagai bentuk ketakwaan dan kepedulian sosial. 

Dalam pelaksanaannya, banyak pihak terlibat sebagai panitia qurban yang bekerja keras mulai dari penyembelihan, pengemasan, hingga distribusi daging qurban. 

Seringkali juga ditemui di masyarakat, panitia kurban memasak daging kurban yang mereka potong untuk makan siang. 

Lantas apa hukum panitia memasak daging kurban untuk makan siang. Menjawab pertanyaan tersebut, simak penjelasan dari Ustaz Dr Ahmad Sarwat, Lc, MA dikutip Tribunsumsel.com dari laman online rumahfiqih.com diakses Selasa, 26 Mei 2026. 

_____________

Hukum Panitia Memasak Daging Kurban


Menurut Ustaz Ahmad Sarwat, pada dasarnya daging qurban itu boleh dimakan oleh siapa saja. Tidak ada larangan bagi siapapun untuk memakannya. Yang penting jangan dijual atau dijadikan upah bagi para panitia, jagal atau siapapun yang ikut membatu pengurusan.

Penting untuk dipastikan adalah daging itu jangan sampai dijadikan upah atas jasa panitia atau jagal. Kalau pun mereka ikut makan, judulnya bukan karena upah atas jasa mereka.

Terus bagaimana membedakan antara makan daging sebagai upah dan bukan upah?

Mudah saja, ada beberapa indikator untuk membedakannya.

1. Indikator Pertama

Kalau daging itu dimasak khusus hanya untuk diberikan kepada mereka yang bekerja, sementara selain mereka tidak diperbolehkan ikut memakannya, maka itu adalah salah satu indikator.

Maka jangan sampai yang diberi makan hanya sebatas mereka yang bekerja saja. Tetapi siapa pun yang ada di situ, bekerja atau tidak bekerja, disilahkan untuk ikut mencicipi dan diajak makan merasakan daging qurban itu.

2. Indikator Kedua

Kalau yang lain dibolehkan juga ikut makan, tetapi yang bekerja diberi tambahan bonus daging yang lebih banyak. Selain yang dimakan, masih diberikan lagi untuk dibawa pulang lima atau sepuluh tentengan daging, maka itu adalah salah satu indikator bahwa daging itu diberikan dalam rangka memberi upah atau 'uang jasa'.

Hati-hatilah dalam masalah ini, sebab memberi upah dengan daging hewan qurban merupakan salah satu bentuk 'menjual' yang dilarang dalam ritual penyembelihan hewan qurban.


Panitia Bukan Pemilik Daging

Satu hal wajib dicatat bahwa panitia penyembelihan hewan qurban itu bukanlah pemilik daging qurban, sehingga tidak boleh menjual seenaknya. Panitia juga bukan amil zakat, sehingga merasa berhak mendapatkan upah atau jatah dari bagian tubuh hewan qurban.

Kalau pun panitia ikut makan, aspek legalnya bukan lantaran dia sebagai panitia. Tetapi harus dicatat bahwa aspek legalnya adalah karena dia bagian dari masyarakat. Kalau orang lain dibolehkan untuk menerima dan memakannya, maka panitia pun juga boleh menerima daging dan memakannya.

Namun apa yang diterima dan dimakan harus dipastikan bukan sebagai upah atau uang jasa lelah atau keringatnya.

Panitia Qurban Berhak Diupah

Mungkin ada yang bertanya, betapa tidak manusiawinya kalau panitia dan jagal tidak boleh diupah. Padahal kerja mereka berat sekali. Demikian juga dengan tanggung-jawabnya juga bukan main-main. Masak untuk semua itu, mereka tidak boleh menerima jatah daging yang sedikit lebih banyak?

Rata-rata protesnya seperti itu memang. Hal ini karena banyak orang salah duga, dikira qurban itu sama dengan zakat. Amil zakat itu berhak menerima upah legal maksimal 12,5 persen dari harta yang terkumpul. Maka panitia qurban yang jarang-jarang mengaji fiqih pun seringkali terjebak dengan qiyas gadungan ini. Lantas mereka berpikir bahwa panitia pun berhak diupah dan dibayar jasanya yang diambilkan dari bagian hewan itu.

Di sinilah titik kerancuannya terjadi, yaitu ketika terjadi asal qiyas dan main tarik kesimpulan seenaknya, tanpa melihat dalil hadits dan arahan para ulama.

Ketahuilah bahwa panitia qurban itu bukan amil, maka mereka sama sekali tidak punya hak untuk dibayar dari bagian hewan qurban yang jadi amanat di tangan mereka. Tugas panitia hanya sebatas mengurus penyembelihan dan membagikan, dan bukan untuk memiliki atau diupah dan digaji dari tubuh hewan itu.

Tetapi panitia memang berhak diupah, bahkan saya malah cenderung mengatakan bahwa panitia wajib diberi upah. Tetapi yang penting untuk diperhatikan, upahnya tidak diambilkan dari tubuh hewan itu. Upahnya diambil dari kantung para pequrban sendiri. Maka sudah menjadi kewajiban para pequrban untuk mengeluarkan biaya ekstra yang sifatnya wajib. Uang ini adalah uang upah buat panitia.

Sebab kalau uang ini tidak diberikan, panitia akan cenderung 'mencuri' dan 'mengambil' daging yang bukan haknya. Mereka bisa saja melakukan kecurangan ini secara diam-diam. Sebab akan ada sejuta alasan yang dibuat-buat. Yang paling sering adalah dari pada mubazir tebuang percuma, maka kulit, kepala, kaki dan jeroannya dijual saja. Hasilnyanya buat nambah-nambah uang saku panitia.

Panitia Tidak Dilarang Ikut Makan

Kesimpulannya, panitia bukan tidak boleh ikut makan daging qurban. Boleh saja dan silahkan ikut makan. Tetapi judulnya bukan upah. Itu saja yang penting untuk diperhatikan. Wallahu a'lam bishshawab.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.