TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - Kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar diungkap Polres Nganjuk.
Praktik penimbunan itu diduga dilakukan di sebuah rumah kawasan Desa Joho, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Dalam kasus ini, polisi menyita ribuan liter solar serta mengamankan sejumlah tersangka.
Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Fajar Kurniadhi mengatakan, kasus ini terbongkar usai tim Satreskrim menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyalahgunaan BBM subsidi di Desa Joho.
Tim Opsnal Unit Pidsus Satreskrim dikerahkan ke lokasi guna memastikannya.
Setelah dipastikan, mereka melakukan penggerebekan di rumah yang diduga kuat dijadikan gudang penimbunan BBM subsidi.
Baca juga: Pesan Wabup Syah ke 88 PNS Trenggalek, Lahirkan Inovasi dan Kreativitas dalam Bekerja
Baca juga: Dandim Tulungagung Serahkan 82 Motor Roda 3 untuk 41 Koperasi Desa Merah Putih
"(Penggerebekan) tadi malam pukul 00.30 WIB. Opsnal Pidsus bersama Kanit Pidsus menindaklanjuti aduan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi," katanya, Selasa (26/5/2026).
Ia melanjutkan, petugas lantas mengamankan dua truk bernopol K 8436 EF dan AG 7138 VC yang diduga dipakai menampung solar subsidi dari tempat itu.
Bagian bak truk terdapat tangki yang sudah dimodifikasi, selang, drum bertutup terpal, serta berisi solar subsidi.
Barang bukti BBM yang disita diperkirakan mencapai 3.600 liter solar subsidi.
"Selain itu, empat orang sudah ditetapkan tersangka. Keempatnya tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Nganjuk," lanjutnya.
Masing-masing tersangka berinisial S warga Karangjati, Ngawi, A warga Madiun, O warga Grobogan, dan U asal Semarang.
Sementara ini, polisi belum bisa membeberkan modus tersangka dan berapa lama praktik ini berlangsung.
"Penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi-saksi," tutupnya. (nen)
(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)