Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Polres Bogor dituding melanggar prosedural dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi pada suatu perkara.
Hal itupun ramai di media sosial dan menjadi perbincangan dengan narasi berpotensi cacat hukum karena adanya tindakan nonprosedural.
Dalam video yang beredar, penyidik dari Satuan PPA dan PPO Polres Bogor disebut melakukan pemeriksaan lebih awal dari tanggal yang sudah dijadwalkan.
Merespons hal itu, Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri membantah bahwa pihaknya melakukan tidakan nonprosedural.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ada diatur di dalam aturan KUHP-nya pasal 22 itu ayat 1 dan pasal 29 ayat 2. Jadi enggak ada pemaksaan. Semua sudah sesuai prosedural," ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Bahkan, ia menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan di rumah saksi pun atas ketersediaan yang bersangkutan di tengah kesibukannya.
"Di situ penyidik membawa surat untuk pemanggilan. Namun dari saksi, karena adanya kegiatan dan lain-lain, berkenan untuk diperiksa di rumahnya tersebut," katanya.
Di samping itu, ia juga menjelaskan bahwa alasan anggotanya membawa printer dalam pemeriksaan tersebut karena untuk mempermudah pekerjaan.
AKP Silfi Adi Putri mengatakan, penyidik yang turun ke lapangan akan dilengkapi oleh sejumlah peralatan penunjang tugas.
"Penyidik itu kan biasanya dalam satu hari itu tidak hanya ke tempat tersebut untuk memberikan panggilan. Dia kan juga punya perkara yang lain, sehingga memang biasanya dalam setiap kegiatan penyidik itu pasti membawa perlengkapan," katanya.