Polresta Banyumas Tindak 194 Kendaraan Selama Mei 2026: Balap Liar dan Knalpot Brong Masih Jadi PR
Rustam Aji May 26, 2026 10:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong masih menjadi persoalan serius di wilayah Banyumas. 

Selama Mei 2026, Satlantas Polresta Banyumas tercatat telah menindak sebanyak 194 kendaraan yang terlibat pelanggaran lalu lintas berkaitan dengan balap liar, knalpot tidak standar, hingga aktivitas berkendara berisiko tinggi.

Dari total penindakan tersebut, sebanyak 186 unit merupakan sepeda motor dan 8 unit kendaraan roda empat.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi mengatakan, patroli intensif terus digencarkan sebagai respons atas banyaknya aduan masyarakat terkait aksi balap liar dan suara knalpot brong yang kerap mengganggu warga, khususnya pada malam hingga dini hari.

"Kami memfokuskan patroli pada titik-titik yang kerap dijadikan arena balap liar. 

Selain itu, petugas juga melaksanakan patroli dialogis untuk membubarkan kerumunan serta memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (26/5/2026). 

Menurutnya, patroli rutin dilakukan di sejumlah ruas jalan utama di wilayah Purwokerto yang dinilai rawan gangguan kamtibmas maupun pelanggaran lalu lintas.

Sebelumnya dalam patroli yang berlangsung pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari (23 - 24/5/2026), petugas berhasil menindak sebanyak 55 pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Satlantas Polresta Banyumas Sebut Remaja Jadi Kelompok Paling Sering Alami Kecelakaan Lalu Lintas

Dari penindakan tersebut, polisi menyita 52 unit sepeda motor dan 3 unit mobil sebagai barang bukti.

Kapolresta menegaskan, penindakan dilakukan bukan semata-mata memberikan efek jera, tetapi juga sebagai langkah preventif guna menekan potensi kecelakaan lalu lintas akibat aksi balap liar maupun penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

"Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis. 

Namun terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain maupun mengganggu ketertiban masyarakat, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia mengingatkan balap liar dan penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Banyumas," tambahnya.

Satlantas Polresta Banyumas berharap kesadaran tertib berlalu lintas di masyarakat semakin meningkat sehingga aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong dapat terus ditekan. (jti) 

Baca juga: Demam Piala Dunia 2026 Mulai Terasa, di Semarang Jersey Timnas Favorit Sulit Dicari

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.