Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut revisi Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri membahas perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian agar setara dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk TNI dan jaksa.
“Ya, kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, itu kita lihat Kejaksaan pensiun umur di 61 fungsional 62 [tahun]. Kemudian juga di TNI pensiunnya juga ditambah,” kata Dasco ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, penambahan usia pensiun anggota Polri dilakukan agar tidak ada perbedaan di antara sesama penegak hukum.
Selain itu, dia juga menepis kekhawatiran bahwa penambahan usia pensiun di revisi UU Polri dilakukan untuk memperpanjang masa jabatan kapolri.
“Sebenarnya revisinya harusnya sudah dari kemarin-kemarin, cuma karena satu dan lain hal, itu baru dijalankan sekarang dan kalau ada hal-hal tertentu saya pikir tidak,” ujar Dasco.
Diketahui, DPR RI dan pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Dalam rapat di Senayan pada Senin (25/5), Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum sama-sama menyatakan bahwa penyesuaian batas usia pensiun masuk substansi revisi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pengaturan mengenai batas usia pensiun anggota Polri disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.
Sementara itu, pemerintah merekomendasikan agar DPR membahas dan mengatur penyesuaian usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional serta berorientasi kepentingan organisasi dan negara.
Ditemui usai rapat, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan perubahan usia pensiun masuk ke dalam substansi revisi demi mengakomodasi keadilan.
“Ini sebuah keadilan. Jadi, kalau soal batas usia pensiun itu, PNS sekarang itu pensiunnya 60 tahun, kok. Ada yang 58 [tahun], ada yang 60 [tahun]. Yang fungsional bagi PNS sekarang ada yang 65 [tahun]. Undang-Undang TNI sudah diubah, kemudian juga beberapa, seperti Undang-Undang Kejaksaan, juga berubah [menjadi] 60 tahun,” katanya.
Menurut dia, perubahan batas usia pensiun juga menyesuaikan dengan angka harapan hidup. Ia juga meyakini revisi usia pensiun dalam RUU Polri ditujukan untuk menghasilkan personel yang berkualitas.
RUU Polri telah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pekan lalu. Komisi III yang membidangi urusan penegakan hukum juga telah menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang dipimpin Habiburokhman.





