Praperadilan Arinal Djunaidi Memanas, Pengacara Sebut Status Tersangka Tak Sah
Kiki Novilia May 26, 2026 10:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Selasa (26/5/2026).

Sidang dipimpin hakim tunggal Agus Windana dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon.

Pihak pemohon diwakili tim advokat yang dipimpin Ana Sofa Yuking, sedangkan pihak termohon dari Kejati Lampung diwakili jaksa Elfa dan Ria. Dalam persidangan tersebut, kedua pihak tetap mempertahankan argumentasi masing-masing.

Ana Sofa Yuking yang mengenakan busana hitam dan jilbab krem meminta hakim menerima permohonan praperadilan kliennya. Ia menilai penetapan Arinal Djunaidi sebagai tersangka tidak sah karena tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup.

“Kami mendalilkan penetapan tersangka Arinal Djunaidi tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup atau alat bukti yang sah,” kata Ana dalam persidangan.

Baca juga: Alasan Jaksa Minta Hakim Tolak Praperadilan Arinal Djunaidi, Klaim Miliki 2 Alat Bukti

Menurut Ana, perkara dugaan tindak pidana korupsi harus didasarkan pada alat bukti yang sah, terutama terkait adanya kerugian negara.

Ia menegaskan, dasar kerugian negara yang digunakan penyidik berasal dari laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Jaksa mengajukan alat bukti berupa laporan hasil audit dari BPKP. Padahal, yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara adalah BPK,” ujarnya.

Ana menambahkan, pihaknya tidak mempersoalkan pokok perkara, melainkan keabsahan alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka.

“Alat bukti yang sah adalah alat bukti yang diperoleh tanpa melawan hukum,” katanya.

Ia juga menyebut berbagai aturan perundang-undangan, termasuk KUHP baru, menegaskan bahwa lembaga yang berwenang menyatakan kerugian negara adalah BPK.

Sementara itu, jaksa Elfa menegaskan BPKP tetap memiliki kewenangan melakukan audit berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“BPKP tetap berwenang. Karena itu kami meminta permohonan pemohon ditolak oleh hakim,” kata Elfa.

Menurut dia, hasil audit BPKP merupakan materi pokok perkara yang seharusnya diuji dalam persidangan utama, bukan dalam praperadilan.

Ia menilai argumentasi pihak pemohon sudah masuk ke substansi perkara, bukan lagi menyangkut aspek formil.

Setelah mendengarkan kesimpulan dari kedua pihak, hakim tunggal Agus Windana menyatakan akan mempelajari seluruh materi yang telah disampaikan dalam persidangan.

“Sidang akan ditunda sampai 2 Juni 2026 untuk pembacaan putusan,” kata Agus.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.