Pemkab Serang Ukir Sejarah Baru, Raih Opini WTP untuk ke-15 Kalinya Berturut-turut
Abdul Rosid May 26, 2026 11:07 PM

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, ‎SERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali menorehkan prestasi gemilang dalam tata kelola keuangan daerah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten secara resmi menyerahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serang.

‎‎Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menyambut capaian ini dengan rasa syukur dan bangga. Sebab, ini merupakan kali ke-15 berturut-turut Kabupaten Serang berhasil mempertahankan predikat tersebut.

Baca juga: Pemkab Serang Raih Opini WTP ke-15, Ketua DPRD: Bukti Sudah On The Track

‎‎Menurutnya, keberhasilan meraih WTP untuk ke-15 bukanlah perkara mudah, melainkan buah dari kerja keras, sinergi, dan komitmen tinggi seluruh jajaran pemerintahan. Mulai dari Sekretaris Daerah, Inspektorat, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga seluruh staf pendukung.

‎‎"Ini merupakan capaian yang luar biasa. Ini adalah untuk Kabupaten Serang yang ke-15 kalinya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini tentunya capaian yang kita dapatkan berkat kerja keras dari seluruh kepala OPD, baik inspektorat, Sekda dan sebagainya," ujar Ratu Zakiyah ditemui di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Selasa (26/5/2026).

‎‎Meski sukses mempertahankan predikat WTP, BPK Provinsi Banten tetap menyampaikan sejumlah catatan dan temuan yang perlu mendapat perhatian serius.

‎‎Beberapa hal yang disorot antara lain pengelolaan perjalanan dinas serta penyaluran dan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dinilai belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

‎‎Selain itu, tingkat penyelesaian rekomendasi yang baru mencapai angka 83,57 persen juga menjadi perhatian utama agar dapat disempurnakan oleh Pemkab Serang di masa mendatang.

‎ ‎Menyikapi hal tersebut, Ratu Zakiyah memberikan respons tegas dan terbuka. Ia memastikan seluruh catatan, temuan, dan rekomendasi yang telah dipaparkan akan segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

‎‎Pihaknya menargetkan penyelesaian dilakukan jauh lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan, yaitu maksimal 60 hari kerja.

‎"Untuk hasil temuan nanti kita akan segera tindak lanjuti, mengikuti rekomendasi-rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK kepada kami. Karena kan ada waktunya, kurang lebih 60 hari. Jadi sebelum 60 hari kita akan percepat sehingga temuan-temuan itu bisa kita lakukan tindak lanjut," tegasnya.

‎‎Ia juga menyampaikan pesan tegas dan motivasi bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Serang agar kedisiplinan terhadap aturan menjadi budaya kerja utama.

‎‎Menurut Ratu Zakiyah, satu-satunya kunci untuk mempertahankan keberhasilan ini sekaligus menghilangkan temuan di masa depan adalah kepatuhan mutlak terhadap regulasi dan perundang-undangan.

‎‎"Motivasinya yang jelas kita tentu harus taat regulasi karena kalau tidak taat, akan terus ada temuan. Maka saya minta kepada teman-teman kepala OPD agar taat regulasi, lakukan sesuai dengan yang seharusnya. Tidak boleh keluar dari aturan itu karena kalau keluar dari regulasi, kita pasti akan dapat temuan lagi di masa-masa yang akan datang. Dengan banyaknya temuan ini kita akan terus tindaklanjuti," tandasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.