TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga negara (WN) asal Brunei Darussalam berinisial MHF (30) tewas setelah dianiaya oleh rekan senegaranya yang berinisial MIA (33) di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MIA menganiaya korban MHF lantaran persoalan pribadi.
Katimsus Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel menyampaikan tersangka dalam kondisi mabuk minuman keras ketika menganiaya korban.
“Terduga pelaku menyatakan dirinya terpengaruh alkohol,” kata Breggy kepada wartawan, Selasa, (26/5/2026).
Ipda Breggy mengatakan pelaku dan korban sudah saling kenal sebelum cekcok terjadi. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta lain.
“Untuk motif lebih lanjut, masih kami dalami, korban dan pelaku saling kenal,” ujarnya.
Peristiwa penganiayaan hingga merenggut nyawa WN Brunei itu terjadi di depan Restu Sport, Blok M Hub, Kelurahan Melawai, Kebayoran Baru pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.
Korban dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026 setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP).
“Benar telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Kombes Budi saat dikonfirmasi, Selasa, (26/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula saat korban berada di sekitar lokasi bersama sejumlah saksi.
Tidak lama kemudian datang beberapa orang lain yang sempat duduk dan berbincang bersama korban.
Sekitar pukul 03.28 WIB, terduga pelaku datang bersama rekannya menggunakan mobil.
Saat turun dari kendaraan, pelaku disebut membawa paper bag berwarna hitam yang diduga berisi botol kaca.
Pelaku kemudian menghampiri korban hingga terjadi adu mulut di area pintu masuk Blok M Hub. Keributan lalu bergeser ke depan Restu Sport.
"Dalam situasi tersebut, pelaku diduga memukul kepala korban menggunakan paper bag yang berisi botol kaca hingga korban terjatuh," kata Budi.
Setelah kejadian, korban sempat dibawa ke tempat penginapan di sekitar lokasi sebelum akhirnya dilarikan ke RSPP untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dia meninggal dunia pada 16 Mei 2026.
Atas kejadian tersebut, tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Metro Kebayoran Baru melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian menangkap seorang tersangka berinisial MIA, pria 33 tahun yang juga merupakan WN asal Brunei Darussalam. Tersangka ditangkap pada Senin (25/5/2026) di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Saat ini MIA telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.