SURYA.CO.ID MOJOKERTO - Polisi berhasil menangkap seorang residivis spesialis pembobol minimarket yang beraksi di Jalan Raya Majapahit, Dusun Kedungwulan, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Mojokerto. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 120 slop rokok hasil curian dari dalam toko swalayan tersebut.
Pelaku diketahui bernama Yopi Agung Pradana (22), warga Jogorogo, Kabupaten Jombang. Ia ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian terjadi.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan pembobolan minimarket di wilayah Trowulan.
"Dari olah TKP ada sekitar 120 slop rokok yang diambil oleh tersangka Y," ujar AKP Aldhino di Polres Mojokerto, Selasa (26/5/2026).
Menurut Aldhino, tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menemukan petunjuk yang mengarah kepada pelaku.
Baca juga: Terekam CCTV, Maling Bobol Minimarket di Ponggok Kabupaten Blitar, Masuk Lewat Atap
Yopi akhirnya ditangkap di rumahnya di Dusun Jarak Kulon, Jogorogo, Jombang, pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, pelaku baru saja momong anak perempuannya yang masih balita.
"Tersangka mengakui perbuatannya telah membobol minimarket dan mencuri ratusan slop rokok," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian dilakukan seorang diri. Pelaku berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam tanpa pelat nomor pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Sesampainya di lokasi, motor disembunyikan di tempat gelap di pinggir jalan. Pelaku kemudian memanjat dinding minimarket dan merusak plafon menggunakan pisau lipat bergerigi untuk masuk ke dalam toko.
Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menguras rokok yang berada di etalase kasir.
Menurut polisi, Yopi hanya mengambil rokok bermerek mahal karena lebih mudah dijual kembali ke toko-toko kelontong.
Baca juga: Maling Bobol Rumah di Sidayu Gresik Ditangkap Saat Kabur ke Kediri
"Modus tersangka Y, merusak atap plafon menggunakan sebilah pisau bergerigi lalu masuk mencuri rokok dan yang diambil hanya rokok," ungkap AKP Aldhino.
Polisi mengungkap, Yopi merupakan residivis kasus serupa. Pada 2024 lalu, ia pernah dipenjara selama satu tahun enam bulan di Lapas Mojokerto karena membobol minimarket di wilayah Mojosari.
Sebelumnya lagi, ia juga pernah divonis 10 bulan penjara di Lapas Jombang dalam kasus pencurian dengan pemberatan pada 2020.
Meski sudah dua kali merasakan hidup di balik jeruji besi, ayah dua anak itu rupanya tak jera mengulangi perbuatannya.
Polisi menduga tersangka juga terlibat dalam lebih dari lima kasus pembobolan minimarket di wilayah Jombang dan Mojokerto.
"Tersangka Y terlibat pembobolan minimarket di wilayah Jombang, dan Mojokerto," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 huruf E dan F KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.