TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU – Satreskrim Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial HS (37) atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.
HS diamankan polisi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Nanga Mongko, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan kasus KDRT di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir.
“Yang bersangkutan diamankan tanpa perlawanan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya,” ujar IPTU Zainal saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Mei 2026.
Ia menjelaskan, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026 di sebuah kantor pembiayaan di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban berinisial R (38) mendatangi tempat kerja suaminya untuk menanyakan alasan HS tidak pulang ke rumah saat hari libur.
Percakapan keduanya kemudian memicu pertengkaran di lokasi kerja tersebut.
Dalam pertengkaran itu, HS diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tumpukan berkas yang berada di atas meja hingga korban mengalami luka dan memar di bagian wajah.
“Karena merasa menjadi korban kekerasan, R kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sekadau agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Baca juga: Seorang Pria di Sekadau Ditangkap Polis Diduga Lakukan KDRT terhadap Istri
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Sekadau bersama Unit Reskrim Polsek Nanga Taman melakukan pencarian terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, satu bundel kertas yang diduga digunakan saat kejadian, serta sebuah telepon genggam.
Saat ini HS telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata IPTU Zainal.
1. Dasar Hukum KDRT di Indonesia
UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) = masih berlaku sebagai lex specialis.
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023, berlaku 2 Januari 2026) = memperkuat aturan pidana KDRT dengan sistem pemidanaan modern, termasuk pidana kerja sosial dan pengawasan.
2. Jenis Hukuman KDRT
KDRT fisik ringan = Penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp100 juta.
KDRT mengakibatkan luka berat = Penjara maksimal 10 tahun.
KDRT mengakibatkan kematian = Penjara maksimal 15 tahun.
KDRT psikis (mental/emosional) = Penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp75 juta.
KDRT ekonomi (menelantarkan keluarga) = Penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp50 juta.