Ditangkap! Komplotan Pencuri Sapi Tuban Raup Rp57 Juta, Sisa Uang Buat Pesta & Beli Miras
Gianta Firmandimas Adya Mahendr May 27, 2026 11:42 AM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis

– Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian sapi yang sempat meresahkan warga Kabupaten Tuban, Selasa (26/5/2026).

Sebelumnya, pada akhir April 2026 lalu, warga Kabupaten Tuban dibuat geger setelah terjadi aksi pencurian sapi di tiga lokasi berbeda dalam satu malam, yakni di Desa Temandang, Kecamatan Merakurak dan dua kejadian di Desa Beji, Kecamatan Jenu.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan yakni ED (46), warga Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo yang merupakan residivis kasus pencurian hewan ternak sebanyak empat kali.

Kemudian SE (38), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, serta NG (25), sopir asal Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Sementara itu, empat pelaku lain masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial MS, RD, SK dan KC.

Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin menjelaskan, Modus operandi para pelaku yakni mengincar kandang sapi yang berada jauh dari pemukiman warga.

“Mereka melakukan aksi secara terorganisir dan sebelumnya telah memantau lokasi sasaran,” ujarnya.

Setelah berhasil mencuri sapi, hewan tersebut kemudian diangkut menggunakan truk yang ditutup terpal warna biru untuk mengelabui warga.

Dari hasil keterangan korban, sapi yang hilang tersebut rencananya akan digunakan untuk kebutuhan kurban.

“Sapi ini oleh korban mau di siapkan untuk hari Raya Idul Adha,” imbuhnya.

Dalam aksinya, komplotan tersebut berhasil mencuri tujuh ekor sapi di tiga lokasi berbeda.

Di kandang sapi milik korban MTR di Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, pelaku mencuri tiga ekor sapi.

Kemudian di kandang milik KS di Dusun Bogang, Desa Beji, Kecamatan Jenu, pelaku mengambil dua ekor sapi. Dan dua ekor sapi lainnya dicuri dari kandang milik AS di desa yang sama.

“Total ada tujuh ekor sapi yang berhasil dicuri,” bebernya.

Lebih lanjut perwira dengan pangkat dua melati ini menjelaskan, jika hasil curian ternak ini kemudian disembelih oleh komplotan pelaku untuk kemudian dijual berbentuk daging ke Pasar Hewan Lumajang.

Dari hasil penjualan, komplotan ini memperoleh uang sebesar Rp57 juta.

Uang hasil penjualan kemudian dibagi untuk biaya operasional sebesar Rp20 juta, sedangkan masing-masing pelaku mendapat bagian Rp5 juta.

Sisa uang sebesar Rp2 juta digunakan para pelaku untuk pesta minuman keras.

“Total mendapatkan uang sebesar Rp57 juta untuk dibagi dan pesta minuman keras,” bebernya.

Dari kejadian ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit truk warna putih yang digunakan mengangkut sapi curian, tali tambang nylon warna biru, satu unit mobil Grand Max hitam yang digunakan untuk mobilisasi pelaku, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan terhadap hewan ternak yang dilakukan secara bersama-sama. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Pelaku diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda paling banyak kategori lima atau sebesar Rp500 juta,” pungkasnya

(*)

# tuban # sapi kurban # pencurian 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.