Dukung Kewajiban Halal Nasional, 500 UMKM di Solok Selatan Telah Mengantongi Sertifikat
Rezi Azwar May 27, 2026 12:46 PM

 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, terus bergerak cepat dalam memberikan kepastian hukum dan peningkatan kualitas bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Langkah ini diwujudkan melalui program akselerasi pengurusan sertifikasi halal yang menyasar seluruh wilayah, mulai dari tingkat kecamatan hingga ke pelosok nagari.

Upaya masif ini sengaja digenjot sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam mendukung Program Unggulan (Progul) bertajuk "UMKM Naik Kelas".

Selain itu, langkah strategis ini juga diambil guna memastikan para pelaku usaha lokal siap menghadapi regulasi wajib halal yang akan diberlakukan secara ketat di tingkat nasional.

Baca juga: Pemkab Dharmasraya Salurkan 26 Hewan Kurban Iduladha 2026, Ada Sapi Istimewa Bantuan Presiden

Sinergi Bersama Lembaga Sertifikasi

Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Solok Selatan melalui Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Azizah Mutia, mengungkapkan bahwa langkah taktis ini tidak berjalan sendiri.

Pihaknya merangkul institusi berkompeten untuk mempermudah jalur birokrasi bagi para pedagang.

"Kami mengambil langkah cepat ini dengan menjalin kerja sama yang solid bersama Pusat Kajian Halal LDPM Bukittinggi," ujar Azizah dilansir resmi, Rabu (27/5/2026).

Kerja sama ini diharapkan mampu memotong rantai birokrasi yang selama ini kerap dianggap rumit oleh para pelaku industri rumah tangga di daerah tersebut.

Baca juga: Salat Iduladha 1447 H, Ribuan Umat Muslim Padati Halaman Kantor Gubernur Sumbar

Target Capaian Sudah Setengah Jalan

Lebih lanjut, Azizah menjelaskan bahwa gerakan jemput bola ini sebenarnya sudah digulirkan sejak awal tahun, tepatnya pada bulan Februari 2026 lalu. Sejak saat itu, animo masyarakat untuk melegalkan produknya terpantau sangat tinggi.

Program akselerasi ini terus dipacu demi menyelaraskan ritme dengan instruksi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Provinsi memang tengah menaruh perhatian besar terhadap pemenuhan standar halal di wilayah Ranah Minang.

"Alhamdulillah, progresnya sangat positif. Saat ini, Solok Selatan sudah berhasil menerbitkan sekitar 500 sertifikat halal untuk para pelaku UMKM kita," ungkap Azizah memaparkan data terkini.

Angka tersebut menunjukkan bahwa target yang dipatok oleh pemerintah daerah sudah terealisasi sebesar 50 persen. Diketahui, target keseluruhan yang ingin dicapai dalam periode ini adalah sebanyak 1.000 sertifikat.

Baca juga: Masjid Agung Nurul Iman Dipadati Jemaah Idul Adha, Warga Ingin Rasakan Suasana Baru

Angka Terus Bergerak Naik

Meski sudah menyentuh angka 500, pihak dinas optimis jumlah tersebut akan melonjak tajam dalam waktu dekat. Pasalnya, antrean berkas administrasi dan pemeriksaan lapangan masih terus berjalan.

"Jumlah ini dipastikan akan terus bertambah secara signifikan. Saat ini, masih banyak sekali berkas dari para pelaku UMKM kita yang sedang diproses oleh tim Pusat Kajian Halal LDPM Bukittinggi," imbuhnya.

Pemerintah daerah meminta para pelaku usaha yang berkasnya sedang diverifikasi untuk sedikit bersabar menanti terbitnya dokumen resmi tersebut.

Strategi Jemput Bola hingga Tingkat Jorong

Untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang tertinggal, Dinas Perindagkop Solok Selatan menerapkan strategi pendampingan langsung ke lapangan.

Petugas tidak hanya menunggu di kantor, melainkan mendatangi kantong-kantong UMKM di tingkat nagari.

Proses administrasi yang biasanya membingungkan bagi masyarakat awam, kini dipandu secara bertahap oleh tim pendamping lapangan yang telah ditunjuk.

Tidak main-main, aparat pemerintahan di tingkat paling bawah pun ikut diaktifkan dalam program ini. Keterlibatan tokoh lokal dinilai menjadi kunci sukses validasi data di lapangan.

"Kami melibatkan langsung para kepala jorong di setiap nagari. Kehadiran mereka sangat krusial untuk mempermudah pendataan awal dan mengawal proses pengurusan dokumen para warga," jelas Azizah.

Manfaat Besar bagi UMKM

Menurut Azizah, kepemilikan sertifikat halal bukan sekadar pemenuhan kewajiban di atas kertas semata. Dokumen ini membawa dampak domino yang sangat menguntungkan bagi kelangsungan bisnis masyarakat kecil.

Ada berbagai fasilitas khusus yang disiapkan pemerintah yang hanya bisa diakses oleh mereka yang produknya sudah terjamin kehalalannya.

"Dengan mengantongi sertifikat halal, peluang UMKM kita untuk mendapatkan berbagai pelatihan peningkatan mutu, akses bantuan modal dari pemerintah, hingga perluasan jaringan kemitraan bisnis akan terbuka jauh lebih lebar," urainya.

Atas dasar itulah, program ini dinilai menjadi fondasi utama jika sebuah usaha mikro ingin naik kelas dan bersaing di pasar yang lebih modern.

"Sertifikat ini bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan sudah menjadi salah satu pilar utama dalam pemenuhan aspek perizinan usaha yang sah di Indonesia," tegasnya.

Menyongsong Tenggat Waktu Nasional 17 Oktober 2026

Urgensi dari percepatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan ini juga didasari oleh adanya aturan ketat dari pemerintah pusat yang memiliki tenggat waktu sangat jelas.

Berdasarkan surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama RI, batasan waktu bagi peredaran produk tanpa sertifikasi sudah semakin dekat.

Seluruh produk makanan, minuman, termasuk komoditas kosmetik yang diperjualbelikan di tengah masyarakat Indonesia diwajibkan sudah memiliki sertifikat halal resmi paling lambat pada 17 Oktober 2026.

Kebijakan tegas ini diambil oleh negara demi memberikan jaminan rasa aman, perlindungan konsumsi, serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat selaku konsumen.

Melalui gerakan masif yang menyentuh hingga ke level jorong ini, jajaran Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berharap seluruh pelaku UMKM setempat tidak terjebak dalam sanksi saat regulasi nasional tersebut resmi diberlakukan secara penuh.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.