Alasan Sebenarnya Priyo Terdakwa Pembunuhan Haji Sahroni Sekeluarga Minta Jadi Justice Collaborator
Musahadah May 27, 2026 12:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Terungkap alasan sebenarnya terdakwa Priyo Bagus Setiawan mengajukan diri sebagai justice collaborator di perkara pembunuhan Haji Sahroni sekeluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. 

Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang mengakui kejahatannya dan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang lebih besar atau terorganisir.

Meskipun polisi sudah membongkar kasus ini lalu menetapkan dia dan Ririn Rifanto sebagai tersangka, Priyo mengaku masih ada hal penting yang perlu diungkap.

Kuasa hukum terdakwa Priyo Bagus Setiawan, Ruslandi mengatakan, dengan status justice collaborator, Priyo akan membantu membantu Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengungkap peristiwa sebenarnya dibalik misteri pembunuhan Haji Sahroni sekeluarga. 

Masih disampaikan Ruslandi, kliennya kali ini sungguh-sungguh terkait komitmen tersebut.

Baca juga: Motif Sebenarnya Ririn Bunuh Haji Sahroni Sekeluarga Terkuak di Sidang, Priyo Tahu Skenario Awal

Ini dibuktikan dengan satu per satu fakta yang mulai dibongkar.

Seperti keberadaan palu godam atau senjata pembunuhan yang selama ini hilang kini dapat ditemukan.

Termasuk soal lokasi pembunuhan yang sebenarnya terjadi di dua tempat, yakni toko korban dam rumah korban.

Keterangan itu juga divalidasi oleh pihak kepolisian saat melakukan olah TKP lanjutan, petugas menemukan adanya bekas bercak darah di beberapa titik, seperti lantai, dinding, hingga kamar mandi.

Selain ingin membantu aparat penegak hukum, dengan status justice collaborator ini, Priyo juga berharap bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menentukan putusan di akhir persidangan nanti.

Ia juga meyakini, majelis hakim akan memberikan keringanan hukuman untuk terdakwa Priyo dengan upayanya yang membantu mengungkap kebenaran dari kasus yang menghebohkan publik tersebut.

“Ini karena keterangan dari Priyo sangat berharga untuk mengungkap peristiwa pembunuhan ini,” katanya.

Motif Pembunuhan Berubah-ubah

Selama proses penyidikan dan persidangan, Priyo dan Ririn Rifanto memberikan keterangan yang berubah-ubah. 

Di awal rilis kasus ini, polisi menyebut motif Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan mengaku menghabisi satu keluarga Haji Sahroni didasari rasa sakit hati karena uang sewa sebesar Rp 750.000 tidak dikembalikan setelah mobil yang disewa mogok.

Namun, dalam perkembangannya di persidangan, motif tersebut diragukan.

Pihak keluarga saat dihadirkan sebagai saksi bahkan menyebut bahwa korban sama sekali tidak pernah bisnis rental mobil.

Baca juga: 6 Fakta Sudutkan Ririn di Kasus Pembunuhan Haji Sahroni Sekeluarga, Awal Ngaku Kenapa Kini Mengelak?

Dalam persidangan terakhir pada Senin (25/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi verbal lisan tambahan, yakni Prasetyo (penyidik yang memeriksa Priyo), Teguh (penyidik yang memeriksa Ririn), dan Denis (anggota Inafis).

Penyidik yang dihadirkan itu kemudian membongkar keterangan awal Ririn dan Priyo terkait motif pembunuhan tersebut.

Saksi Prasetyo menerangkan, terdakwa Priyo ketika diperiksa mengaku tidak mengetahui alasan di balik tindakan sadis tersebut.

Meski begitu, Priyo sedari awal mengaku sudah tahu soal rencana Ririn yang akan melakukan pembunuhan terhadap Budi dan keluarganya.

"Yang diketahui oleh Terdakwa Priyo itu hanyalah Ririn menyuruh bahwa nanti kita berpura-pura untuk berbisnis sembako atau minyak goreng," kata Prasetyo di hadapan majelis hakim.

Adapun Ririn mengaku motif awal itu karena dendam kepada korban Budi.

Ia mengaku sebelumnya pernah memberikan modal sebesar Rp 900 ribu untuk bisnis minyak goreng.

Namun, bisnis tersebut tidak terealisasi, korban juga disebut Ririn, tidak mengembalikan modal yang ia berikan.

"Seperti itu, motif awal yang disampaikan Ririn kepada kami," ujarnya.

Adapun motif sakit hati terkait sewa mobil sendiri diketahui didapat pihak kepolisian usai memeriksa saksi-saksi.

Salah satunya mantan istri Ririn bernama Shella. Di persidangan, Shella mengaku Ririn sempat pamit untuk sewa mobil dan meminta uang Rp 750 ribu. Akan tetapi, mobil yang disewa tersebut mogok.

2 Terdakwa Berbelit-belit

DITEMUKAN - Bukti kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berhasil ditemukan dan dihadirkan di sidang. 
DITEMUKAN - Bukti kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berhasil ditemukan dan dihadirkan di sidang.  (Tribun CIrebon/kolase/ahmad imam baehaqi)

Di sisi lain, Prasetyo juga mengakui bahwa selama pemeriksaan di kepolisian berlangsung, sempat terjadi dinamika antara kedua terdakwa.

Terutama soal pelaku pembunuhan sebenarnya.

Prasetyo menjelaskan, Priyo awalnya mengaku hanya terlibat menenggelamkan bayi B (8 bulan) di bak mandi, sementara Ririn menyebut Priyo ikut memukul korban lainnya yang terdiri dari korban Budi (45), Sahroni (75), dan Euis (40).

Saat dikonfirmasi bersamaan di meja penyidik, Ririn langsung mengintimidasi Priyo.

"Ada argumentasi antara Ririn dan Priyo. Ririn lalu berbicara kepada Priyo, 'Sudah Priyo, kamu jujur saja'. Nah pada saat itu, tersangka Priyo langsung terdiam dan akhirnya membenarkan keterangan Ririn," ungkapnya.

Tak hanya itu, Prasetyo juga mengungkap keduanya kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Salah satu contohnya terkait keberadaan palu besi yang menjadi senjata pembunuhan.

Awalnya mereka mengaku membuang palu itu di sungai Desa Babadan, Kecamatan Sindang.

Polisi dan warga bahkan sampai terjun ke sungai untuk mencari, tetapi hasilnya nihil. Baru pada persidangan beberapa waktu lalu, Priyo membongkar keberadaan palu tersebut.

Termasuk membongkar lokasi pembunuhan yang terjadi di dua tempat, yakni di toko korban dan rumah korban.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu pada Kamis (28/8/2025) malam.

Lima korban tewas dalam kasus tersebut ialah H Sahroni (75), Budi (45), istrinya Euis (40), anak mereka RK (7), dan bayi B berusia 8 bulan.

Jenazah para korban ditemukan pada Senin (1/9/2025) setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah.

Dari hasil penyelidikan dan alat bukti, polisi menyebut bahwa pelaku pembunuhan tersebut mengarah kepada Ririn dan Priyo. Keduanya kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu, pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Namun, dalam perkembangannya, Ririn berontak dan mengeklaim dirinya ia bukanlah pelaku pembunuhan sesungguhnya, melainkan seseorang bernama Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko.

Adapun Priyo menyebut bahwa empat nama itu hanyalah karangan yang dibuat Ririn, seminggu jelang persidangan pertama digelar saat keduanya berada di dalam sel.

Hingga kini, proses persidangan masih terus bergulir untuk mengungkap kebenaran di balik tragedi hilangnya nyawa satu keluarga di Kabupaten Indramayu ini, termasuk soal motif dari kedua terdakwa.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.