Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon resmi menyerahkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan II di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (26/5/2026).
Rapat yang dibuka dan ditutup langsung oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela itu juga sekaligus menandai penutupan Masa Persidangan II sekaligus pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026.
Baca juga: Maluku Tak Masuk Kompetensi Sepak Bola Musiman 2025/2026, Kadispora: Tak Ada Anggaran
Baca juga: Sikapi Kasus Pencurian di Maplaz, Kadis Perindag Pastikan Telah Koordinasi Pihak Terkait
Berikut tiga sektor yang jadi sorotan:
Merespons rekomendasi tersebut, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena dalam sambutannya menegaskan LKPJ ini sebagai transparansi tata kelola pemerintahan yang akuntabilitas.
Selain itu mempererat hubungan antara eksekutif dan legislatif dalam mengeksekusi program daerah untuk masyarakat.
Selanjutnya, Bodewin langsung menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir untuk segera mengambil tindakan nyata atas catatan yang diberikan oleh Pansus DPRD.
“Semua rekomendasi ini dibuat per urusan dan menyangkut OPD terkait. Saya berikan waktu yang cukup bagi setiap OPD untuk menindaklanjuti dan nantinya wajib melaporkan secara resmi apa saja langkah konkret yang telah dilakukan,” ujar Bodewin tegas.
Ia berharap, lewat evaluasi LKPJ 2025 ini, seluruh energi dan pikiran Pemkot Ambon dapat terfokus untuk merealisasikan visi misi daerah serta 17 program prioritas demi kesejahteraan masyarakat Kota Ambon. (*)