SURYA.CO.ID, NGANJUK - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil membongkar praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dalam sebuah operasi tangkap tangan di kawasan pedesaan. Sebuah rumah di Desa Joho, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) yang diduga kuat beralih fungsi menjadi gudang penimbunan ilegal, digerebek polisi pada Selasa (26/5/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Tim Opsnal Unit Pidsus Satreskrim Polres Nganjuk tersebut, petugas berhasil menyita sedikitnya 3.600 liter solar bersubsidi yang siap diedarkan secara ilegal.
Selain ribuan liter BBM, polisi juga mengamankan 4 orang pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kejahatan ekonomi ini.
Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Fajar Kurniadhi, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas keluar-masuk kendaraan berat di sebuah rumah di Desa Joho. Menanggapi keresahan warga, kepolisian langsung melakukan penyelidikan mendalam.
"Penggerebekan dilakukan tadi malam sekitar pukul 00.30 WIB. Unit Pidsus Satreskrim langsung bergerak ke lokasi setelah memastikan adanya dugaan kuat penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut," ujar AKP Fajar Kurniadhi saat dikonfirmasi SURYA.co.id, Selasa siang.
Di lokasi kejadian, petugas mendapati aktivitas bongkar muat solar yang tidak sesuai dengan prosedur distribusi resmi. Suasana senyap pedesaan di Kecamatan Pace, mendadak ramai saat petugas mengepung area gudang tersebut guna mencegah para pelaku melarikan diri.
Dalam operasi ini, polisi turut menyita dua unit armada truk yang telah dimodifikasi secara khusus untuk melancarkan aksi penimbunan. Kedua truk tersebut masing-masing bernomor polisi K 8436 EF dan AG 7138 VC.
Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong rapi. Di dalam bak truk yang ditutupi terpal, ditemukan komponen-komponen ilegal berupa:
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para pelaku diduga membeli solar dari sejumlah SPBU dengan cara berkeliling menggunakan truk modifikasi tersebut, kemudian mengurasnya ke dalam gudang di Desa Joho untuk dijual kembali dengan harga nonsubsidi atau harga industri yang lebih tinggi.
Polres Nganjuk bertindak tegas dengan mengamankan empat orang yang terlibat langsung dalam rantai distribusi ilegal ini. Menariknya, para pelaku berasal dari luar daerah Nganjuk, yang mengindikasikan adanya jaringan sindikat antar-kota.
Berikut identitas para tersangka yang saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Nganjuk:
"Keempatnya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap siapa pemodal di balik aksi ini dan ke mana saja solar hasil timbunan tersebut dijual," tambah AKP Fajar.
Praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius karena merugikan negara dan masyarakat luas, terutama petani dan pelaku usaha mikro yang sangat bergantung pada solar subsidi.
Secara hukum, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Ancaman hukuman bagi para pelaku tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Pihak SURYA.co.id terus memantau perkembangan kasus ini, mengingat polisi masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan bukti digital guna memetakan seluruh jaringan mafia BBM di Jawa Timur.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait distribusi energi, agar subsidi tepat sasaran dapat terjaga.