BANGKAPOS.COM--Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-Polri, serta para pensiunan mulai dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari program pemerintah untuk mendukung kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.
Informasi terkait jadwal pencairan tersebut diumumkan oleh PT Taspen (Persero) melalui media sosial resminya.
"TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu," tulis perusahaan dalam keterangannya.
Proses pencairan gaji ke-13 akan dilakukan melalui 46 mitra bayar Taspen yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Corporate Secretary Henra menjelaskan penerima manfaat tidak perlu melakukan pengajuan baru maupun proses autentikasi ulang untuk memperoleh pembayaran tersebut.
Menurutnya, mekanisme penyaluran dilakukan secara otomatis sehingga penerima hanya perlu menunggu proses pencairan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 dapat mulai dicairkan pada Juni sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi ketentuan tersebut.
Meski pencairan dimulai pada 2 Juni 2026, proses pembayaran akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan mekanisme di masing-masing instansi dan mitra bayar.
Baca juga: Segini anggaran 1098 ekor Sapi Kurban Presiden Prabowo Capai Rp100 Miliar, Anggaran dari APBN
Baca juga: Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor, Ini 16 Stadion Megah yang Siap Jadi Arena Pertandingan
Dalam ketentuan pemerintah, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok semata. Terdapat sejumlah komponen lain yang turut masuk dalam perhitungan pembayaran.
Komponen yang diterima meliputi:
Untuk pensiunan, nominal yang diterima disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026.
Karena itu, jumlah yang diterima setiap orang dapat berbeda tergantung pangkat, golongan, jabatan, serta kelas jabatan masing-masing.
Besaran pensiun pokok tahun 2026 masih mengacu pada ketentuan sebelumnya.
Untuk golongan I, nominal berkisar antara Rp1,74 juta hingga Rp2,25 juta.
Golongan II menerima kisaran Rp1,74 juta sampai Rp3,20 juta.
Golongan III memperoleh sekitar Rp1,74 juta hingga Rp4,02 juta.
Sementara golongan IV menerima kisaran Rp1,74 juta hingga Rp4,95 juta.
Besaran akhir yang diterima dapat berbeda karena dipengaruhi sejumlah komponen tambahan sesuai hak masing-masing penerima.
Baca juga: 16 WNi Tewas Tenggelam di Perairan Perak Malaysia, 5 WNI Diperiksa Terkait Dugaan Imigran Ilegal
Pemerintah juga memastikan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 diberikan tanpa potongan iuran maupun kredit pensiun.
Meski demikian, pembayaran tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun beban pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah sehingga tidak mengurangi jumlah hak yang diterima penerima manfaat.
Kebijakan pencairan gaji ke-13 setiap tahun diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama menjelang pertengahan tahun yang umumnya bertepatan dengan kebutuhan pendidikan dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
Berikut rincian gaji 13 2026 bagi pensiunan berdasarkan golongan:
Golongan I
IA: Rp 1.748.100-Rp 1.962.200
IB: Rp 1.748.100-Rp 2.077.300
IC: Rp 1.748.100-Rp 2.165.200
ID: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700
Golongan II
IIA: Rp 1.748.100-Rp 2.833.900
IIB: Rp 1.748.100-Rp 2.953.800
IIC: Rp 1.748.100-Rp 3.078.700
IID: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp 1.748.100-Rp 3.558.600
IIIB: Rp 1.748.100-Rp 3.709.200
IIIC: Rp 1.748.100-Rp 3.866.100
IIID: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600
Golongan IV
IVA: Rp 1.748.100-Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.100-Rp 4.377.800
IVC: Rp 1.748.100-Rp 4.562.900
IVD: Rp 1.748.100-Rp 4.755.900
IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957.100
Perlu dicatat, gaji ke-13 2026 diberikan tanpa potongan iuran maupun kredit pensiun.
Meski, pembayaran tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
(Tribunmedan.com/Bangkapos.com)