SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil membongkar sindikat pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu yang memiliki jaringan terorganisir dan rekam jejak kriminal yang panjang. Terungkapnya kasus ini, mencuatkan fakta mengejutkan mengenai besaran tarif jasa ilegal serta latar belakang para pelaku yang merupakan 'pemain lama' dalam dunia pemalsuan dokumen negara.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, memimpin langsung proses interogasi terhadap lima orang tersangka di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (27/5/2026), memperlihatkan ketegasan kepolisian dalam memberantas tindak pidana dokumen kendaraan.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat STNK Palsu: Tarif Rp 3 Juta per Lembar
Dalam interogasi tersebut, SURYA.co.id mencatat rincian perputaran uang di dalam sindikat ini. Salah satu pelaku yang berperan sebagai makelar atau perantara, mengaku mematok harga tinggi kepada konsumen yang membutuhkan STNK secara instan namun ilegal.
"Anak-anak ini bayar saya Rp 800 ribu. Saya nariknya Rp 3 juta ke pemesan. Proses pengerjaannya butuh waktu 2 sampai 3 hari, hanya untuk dokumen STNK saja," ungkap tersangka di hadapan Kombes Pol Luthfie.
Selisih keuntungan yang mencapai Rp 2,2 juta per dokumen menunjukkan betapa menggiurkannya bisnis ilegal ini bagi para perantara, meski risiko hukum yang dihadapi sangat berat. Dokumen yang dihasilkan disebut sebagai 'Asli tapi Palsu' (Aspal) karena menggunakan material yang menyerupai asli namun datanya dimanipulasi.
Kapolrestabes Surabaya juga menggali asal-usul keahlian para pelaku. Berdasarkan keterangan di lapangan, modus yang digunakan adalah metode kerik. Teknik ini melibatkan penghapusan data pada STNK lama menggunakan alat tajam atau bahan kimia tertentu, untuk kemudian ditimpa dengan data kendaraan baru sesuai pesanan.
"Saya dulu ikut teman, belajar bikin STNK kerik-kerikan," akui salah satu pelaku lainnya saat ditanya mengenai awal mula ia terjun ke dunia kriminal ini.
Kejutan lain muncul saat anggota kepolisian melaporkan kepada Kombes Pol Luthfie, bahwa salah satu dari lima tersangka merupakan residivis. Pelaku tersebut pernah ditangkap oleh Polsek Tegalsari atas kasus serupa. Hal ini menandakan adanya pola kejahatan berulang yang memerlukan pengawasan ekstra dari pihak berwajib.
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan kepada jajarannya untuk tidak berhenti pada lima tersangka ini saja. Ia memerintahkan pengembangan penyelidikan guna memutus rantai jaringan yang lebih besar.
"Selidiki ini. Kembangkan terus sampai ke akar-akarnya," tegas orang nomor satu di kepolisian Surabaya tersebut.
Bagi masyarakat, pemalsuan dokumen kendaraan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Untuk menghindari penipuan, warga diimbau mengecek keaslian STNK melalui: