Sindikat STNK Palsu Surabaya Terbongkar: Pelaku Ternyata Residivis
Cak Sur May 27, 2026 01:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil membongkar sindikat pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu yang memiliki jaringan terorganisir dan rekam jejak kriminal yang panjang. Terungkapnya kasus ini, mencuatkan fakta mengejutkan mengenai besaran tarif jasa ilegal serta latar belakang para pelaku yang merupakan 'pemain lama' dalam dunia pemalsuan dokumen negara.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, memimpin langsung proses interogasi terhadap lima orang tersangka di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (27/5/2026), memperlihatkan ketegasan kepolisian dalam memberantas tindak pidana dokumen kendaraan.

BARANG BUKTI - Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengecek satu per satu STNK asli tapi palsu di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (27/5/2026), polisi berhasil mengungkap kasus sindikat pemalsu STNK kendaraan sepeda motor dan mobil.
BARANG BUKTI - Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengecek satu per satu STNK asli tapi palsu di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (27/5/2026), polisi berhasil mengungkap kasus sindikat pemalsu STNK kendaraan sepeda motor dan mobil. (istimewa)

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat STNK Palsu: Tarif Rp 3 Juta per Lembar

Bongkar Tarif dan Rantai Distribusi Ilegal

Dalam interogasi tersebut, SURYA.co.id mencatat rincian perputaran uang di dalam sindikat ini. Salah satu pelaku yang berperan sebagai makelar atau perantara, mengaku mematok harga tinggi kepada konsumen yang membutuhkan STNK secara instan namun ilegal.

"Anak-anak ini bayar saya Rp 800 ribu. Saya nariknya Rp 3 juta ke pemesan. Proses pengerjaannya butuh waktu 2 sampai 3 hari, hanya untuk dokumen STNK saja," ungkap tersangka di hadapan Kombes Pol Luthfie.

Selisih keuntungan yang mencapai Rp 2,2 juta per dokumen menunjukkan betapa menggiurkannya bisnis ilegal ini bagi para perantara, meski risiko hukum yang dihadapi sangat berat. Dokumen yang dihasilkan disebut sebagai 'Asli tapi Palsu' (Aspal) karena menggunakan material yang menyerupai asli namun datanya dimanipulasi.

Modus Kerikan dan Keterlibatan Residivis

Kapolrestabes Surabaya juga menggali asal-usul keahlian para pelaku. Berdasarkan keterangan di lapangan, modus yang digunakan adalah metode kerik. Teknik ini melibatkan penghapusan data pada STNK lama menggunakan alat tajam atau bahan kimia tertentu, untuk kemudian ditimpa dengan data kendaraan baru sesuai pesanan.

"Saya dulu ikut teman, belajar bikin STNK kerik-kerikan," akui salah satu pelaku lainnya saat ditanya mengenai awal mula ia terjun ke dunia kriminal ini.

Kejutan lain muncul saat anggota kepolisian melaporkan kepada Kombes Pol Luthfie, bahwa salah satu dari lima tersangka merupakan residivis. Pelaku tersebut pernah ditangkap oleh Polsek Tegalsari atas kasus serupa. Hal ini menandakan adanya pola kejahatan berulang yang memerlukan pengawasan ekstra dari pihak berwajib.

Peringatan Hukum dan Cara Cek STNK Asli

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan kepada jajarannya untuk tidak berhenti pada lima tersangka ini saja. Ia memerintahkan pengembangan penyelidikan guna memutus rantai jaringan yang lebih besar.

"Selidiki ini. Kembangkan terus sampai ke akar-akarnya," tegas orang nomor satu di kepolisian Surabaya tersebut.

Bagi masyarakat, pemalsuan dokumen kendaraan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Untuk menghindari penipuan, warga diimbau mengecek keaslian STNK melalui:

  • Tanda Air (Watermark): STNK asli memiliki tanda air logo Polri saat diterawang.
  • Benang Pengaman: Terdapat benang pengaman di sisi kanan dokumen.
  • Aplikasi E-Samsat: Verifikasi nomor plat dan nomor rangka melalui aplikasi resmi Samsat masing-masing daerah.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.