Kebutuhan Izin Angkutan Barang Khusus Meningkat Seiring Pertumbuhan Logistik
Sanusi May 27, 2026 02:38 PM

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertumbuhan sektor logistik di Indonesia turut meningkatkan kebutuhan legalitas usaha transportasi, termasuk perizinan angkutan barang khusus.

Kondisi tersebut mendorong adanya berbagai pendampingan legalitas yang mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi regulasi. 

Merespons hal tersebut, PT Yasakayara Group Perkasa (Yasakayara Corp) membantu pengurusan izin angkutan barang khusus.

Baca juga: Bidik Rute Jakarta-Malahayati, ASDP-Pemprov Aceh Perkuat Jalur Strategis Logistik Barat Indonesia

Hal ini untuk membantu para pelaku usaha di bidang transportasi dan logistik agar dapat memenuhi legalitas usaha secara lebih mudah dan efisien.

"Masih banyak pelaku usaha transportasi yang belum memahami proses legalitas secara menyeluruh. Karena itu kami mencoba menghadirkan pendampingan yang lebih mudah diakses, termasuk secara digital,” ujar Kiki Ramadhan, Founder & Director Yasakayara Corp, dikutip Rabu (27/5/2026).

Menurutnya, melalui pendampingan profesional, pelaku usaha dibantu untuk memahami proses legalitas transportasi secara lebih praktis. 

Selain melayani secara online, Yasakayara Corp juga terus memperluas jangkauan layanan melalui pengembangan operasional dan jaringan kantor di beberapa wilayah. 

Ia menyampaikan, hal ini bertujuan untuk mendukung perusahaan transportasi agar lebih tertib regulasi dan siap berkembang secara legal.

Baca juga: Perkuat Logistik di Indonesia Tengah dan Timur, ATR Tambah Armada Kontainer

Selain perizinan angkutan, fokus layanan perusahaan juga mencakup konsultasi legalitas perizinan usaha serta pendampingan administrasi bisnis dan perusahaan. 

Lebih lanjut Ia menyampaikan, sebagai konsultan perizinan usaha dan legalitas bisnis, Yasakayara Corp berkomitmen penuh untuk mendukung pertumbuhan bisnis melalui layanan yang transparan, terjangkau, dan terpercaya.

Yasakayara Corp diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi perizinan usaha dan legalitas bisnis. 


Jenis-Jenis Angkutan Barang Khusus

Berdasarkan regulasi Kementerian Perhubungan, jenis barang khusus dikategorikan menjadi: 

- Barang Berbahaya (B3): Meliputi bahan mudah meledak, gas beracun, cairan mudah terbakar, hingga limbah medis dan bahan peledak.

- Alat Berat: Kendaraan atau mesin konstruksi berskala masif yang membutuhkan trailer khusus.

- Barang Curah: Material yang diangkut dalam jumlah besar dan massal (misalnya semen, batu bara, atau CPO yang butuh tangki).

- Barang Berdimensi atau Berbobot Lebih (ODOL): Barang yang melebihi standar ketentuan kelas jalan yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.