TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Barat, Dewi Nofyenti, mengatakan kasus bullying kini menjadi persoalan serius yang banyak terjadi di kalangan pelajar, mulai dari tingkat SD hingga SMA.
“Bullying itu adalah segala bentuk penindasan dan kekerasan yang dilakukan dengan sengaja untuk menyakiti orang lain dan dilakukan secara terus-menerus. Ini yang harus dipahami oleh seluruh pelajar,” ujar Dewi di hadapan siswa dan majelis guru saat Upacara Bendera SMA Pertiwi 2 Padang, Senin (25/05/2026).
Kakanwil menjelaskan sejumlah bentuk bullying yang kerap terjadi di lingkungan pendidikan, mulai dari bullying verbal, fisik, relasional hingga cyber bullying.
Ia mencontohkan tindakan mengejek fisik teman, mengucilkan siswa tertentu, hingga menghina melalui media sosial merupakan bentuk pelanggaran HAM yang tidak boleh dianggap sepele.
Menurutnya, korban bullying sering kali memilih diam karena takut mendapat ancaman dari pelaku. Padahal, keberanian melapor menjadi langkah penting untuk mencegah bertambahnya korban.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Perundungan di SMA Pertiwi 2 Padang, Sejumlah Pihak Akan Dipanggil
“Kalau ada indikasi bullying, jangan diam. Sampaikan kepada guru, wali kelas, atau orang tua. Guru adalah orang tua kita di sekolah,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tindakan bullying memiliki konsekuensi hukum serius, termasuk ancaman pidana dan denda bagi pelaku.
Selain bullying, Dewi juga mengingatkan siswa agar menjauhi penyalahgunaan narkoba dan pergaulan negatif yang dapat merusak masa depan pelajar.
“Jangan pernah berurusan dengan hukum di usia muda. Masa depan masih panjang. Sekali terlibat tindak pidana, itu akan memengaruhi pendidikan dan pekerjaan ke depan,” ucapnya.
Kegiatan tersebut ditutup dengan deklarasi anti-bullying bersama para siswa.
Seluruh peserta diajak saling meminta maaf apabila pernah melakukan tindakan perundungan dan menyanyikan lagu bertema persahabatan sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan ramah bagi semua siswa.rls