TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pemerintah Kabupaten Malinau mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan daerah setelah melewati proses audit terhadap delapan komponen.
Capaian tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas Laporan Hasil Pemeriksaan yang diserahkan pada tahun 2026 untuk penggunaan tahun anggaran 2025.
Tingkat ketaatan daerah dalam menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan kini tercatat telah mencapai angka 80 persen melalui proses penyerahan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Bupati Malinau, Wempi W Mawa memaparkan bahwa perolehan predikat opini laporan keuangan ini merupakan hasil dari kontribusi kolektif seluruh elemen di lingkungan instansi pemerintahan.
Baca juga: 4 Kabupaten di Kaltara Raih WTP, BPK Sentil soal Pembelian Token Listrik
"WTP itu adalah usaha bersama, kerja bersama. Yang dilakukan oleh kita semua," ujar Wempi W Mawa, Rabu, (27/5/2026).
Meski berhasil mempertahankan opini terbaik, pemerintah daerah mengonfirmasi masih terdapat sejumlah hal teknis administratif yang perlu segera dievaluasi dan disesuaikan.
Titik berat evaluasi menyasar pada tingkat ketaatan penyusunan dokumen perencanaan, khususnya terkait tahapan sinkronisasi dan pemutakhiran penyebutan nomenklatur kegiatan di setiap instansi.
Penyesuaian nomenklatur tersebut bersifat wajib dan krusial karena terikat langsung dengan dinamika perubahan regulasi serta aturan sistem penganggaran dari pemerintah pusat.
"Jadi ini memang perlu di-upgrade. Perlu dilakukan penyesuaian. Setiap ada perubahan waktu," katanya.
Baca juga: 7 Kali Beruntun Raih WTP, Pemkab Bulungan juga Tercepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
Pembenahan sistem pelaporan terintegrasi dan peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan akan terus dipacu guna mengantisipasi setiap pergeseran standar akuntansi di masa mendatang.
(*)
Penulis : Mohammad Supri