TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, menyoroti masih banyaknya truk yang parkir di badan dan bahu jalan di sejumlah ruas utama Kota Padang, terutama di sepanjang Jalan Bypass menuju Pelabuhan Teluk Bayur.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan dan tindak kriminalitas.
Menurut Rachmad, kendaraan yang diparkir di badan maupun bahu jalan bertentangan dengan aturan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Parkir di badan jalan atau bahu jalan itu tidak dibenarkan karena dapat menyebabkan kecelakaan dan kemacetan. Kondisi ini juga berpotensi menimbulkan masalah lain, termasuk tindak kriminalitas,” kata Rachmad kepada TribunPadang.com, Rabu (27/5/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan truk yang berjejer di sisi jalan membuat ruang lalu lintas menjadi sempit meski ruas Jalan Bypass sebenarnya memiliki kapasitas yang cukup lebar. Akibatnya, risiko kecelakaan bagi pengguna jalan meningkat, terutama pada malam hari.
Baca juga: Dishub Padang Larang Truk Parkir di Jalan Bypass, Nekat Melanggar Bakal Ditertibkan
Rachmad menyebut sejumlah kecelakaan lalu lintas pernah terjadi akibat kendaraan yang menabrak truk yang parkir di tepi jalan.
Selain itu, keberadaan kendaraan besar tersebut juga mengurangi jarak pandang pengendara sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Jalan Bypass merupakan akses utama menuju Pelabuhan Teluk Bayur. Jalan sudah lebar, tetapi karena banyak truk parkir di kiri dan kanan jalan, kondisi menjadi menyempit dan rawan kecelakaan,” ujarnya.
Selain persoalan keselamatan, Rachmad mengungkapkan bahwa banyak sopir truk juga menjadi korban tindak kriminal saat memarkirkan kendaraan di bahu jalan.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, sejumlah pengemudi mengaku kehilangan bahan bakar minyak (BBM), aki kendaraan hingga ban saat kendaraan ditinggalkan di pinggir jalan.
“Selama ini sopir-sopir juga sering dirugikan. Ada yang kehilangan solar, aki, bahkan ban kendaraan ketika parkir di badan jalan. Ini menjadi persoalan yang harus diselesaikan bersama,” katanya.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan perlunya solusi yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga menyediakan fasilitas pendukung bagi para pengemudi angkutan barang.
Baca juga: Jumlah Hewan Kurban di Dharmasraya Naik Jadi 1.338 Ekor, Sapi Mendominasi
Rachmad menilai langkah kolaborasi antara pemerintah daerah dan pihak swasta dalam menyediakan kantong parkir khusus truk merupakan solusi yang selama ini dibutuhkan.
Ia mengatakan banyak pengusaha angkutan belum memiliki pool kendaraan sehingga sopir terpaksa mencari lokasi parkir di pinggir jalan saat menunggu muatan maupun proses bongkar muat barang.
“Hampir 70 persen pengusaha angkutan belum memiliki pool. Akibatnya sopir mencari tempat parkir sendiri dan akhirnya menggunakan badan jalan atau bahu jalan,” ujarnya.
Saat ini telah tersedia kantong parkir truk di kawasan Jalan Bypass dekat pintu masuk Pelabuhan Teluk Bayur. Lokasi tersebut disiapkan untuk menampung kendaraan yang sebelumnya parkir di tepi jalan.
Menurut Rachmad, keberadaan kantong parkir tersebut diharapkan dapat menjadi solusi permanen terhadap persoalan parkir liar kendaraan angkutan barang di Kota Padang.
“Bagi pengusaha yang sudah memiliki pool, tentu kendaraan harus diparkir di pool masing-masing. Sedangkan yang belum memiliki pool bisa memanfaatkan kantong parkir yang sudah disediakan,” katanya.
"Tarifnya pun sangat terjangkau sesuai dengan anggaran supir. Jika parkir biasanya di badan jalan, supir bisa keluar uang hingga Rp 50 hingga Rp 100 ribu sekali parkir, kena pungutan liar. Tarif di kantong parkir cukup murah, hanya Rp 10 ribu per jam, Rp 40 ribu maksimalnya," tambahnya.
Baca juga: Gelombang Tinggi Sumbar Capai 4 Meter, BMKG Ingatkan Nelayan dan Kapal Ferry Waspada
Selain meningkatkan keselamatan lalu lintas, keberadaan kantong parkir resmi juga dinilai mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang melalui pajak dan retribusi parkir.
Menurut Rachmad, penggunaan fasilitas parkir resmi akan memberikan manfaat yang lebih luas karena selain menciptakan ketertiban, juga berkontribusi terhadap penerimaan daerah yang nantinya dapat digunakan untuk mendukung pembangunan kota.
“Kalau parkir resmi, ada pajak dan retribusi yang masuk ke daerah. Ini tentu membantu peningkatan PAD dan pada akhirnya mendukung pembangunan Kota Padang,” ujarnya.
Rachmad menegaskan DPRD Kota Padang mendukung langkah Dinas Perhubungan dan kepolisian yang mulai melakukan sosialisasi serta penertiban terhadap kendaraan yang masih parkir di badan jalan.
Ia berharap para pengusaha angkutan maupun pengemudi truk dapat mematuhi aturan yang berlaku dan memanfaatkan fasilitas parkir yang telah tersedia.
“Kami mendukung penuh langkah Dishub dalam menegakkan aturan lalu lintas. Harapan kita, kecelakaan bisa berkurang, kemacetan dapat diatasi, dan aktivitas transportasi menuju Pelabuhan Teluk Bayur menjadi lebih tertib dan aman,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Syani, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pelindo untuk menyediakan lokasi parkir bagi kendaraan angkutan barang yang tidak memiliki pool.
Dishub juga akan melanjutkan penertiban bersama tim gabungan dari kepolisian apabila masih ditemukan truk yang parkir di badan maupun bahu jalan setelah masa sosialisasi berakhir.
“Kami mengimbau seluruh pengemudi truk agar tidak lagi memarkirkan kendaraan di pinggir jalan karena berpotensi menyebabkan kecelakaan. Manfaatkan fasilitas parkir yang telah tersedia,” kata Yudi. (*)