TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Bawa ganja 1,3 kg, pengedar narkoba di Kabupaten Empat Lawang ditangkap saat sedang berada di bengkel.
Ia adalah MAD (26) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Muara Pinang. Ia diamankan Satresnarkoba Polres Empat Lawang saat sedang berada di sebuah bengkel di Desa Talang Baru, Kecamatan Muara Pinang, Jumat (22/5) lalu.
Pada MAD, polisi mendapati narkotika jenis ganja kering sebanyak 1,3 kg yang dibungkus koran.
"Ganja seberat 1,3 kg didapati setelah melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tas milik tersangka inisial MAD," ungkap Kasi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Ariyanto.
Selain barang bukti narkotika jenis ganja tersebut, polisi juga mengamankan tas punggung serta sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 6190 GCF yang digunakan MAD saat membawa ganja tersebut.
"Tersangka ini diduga berperan sebagai pengedar dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," jelasnya.
Terbaru, Satresnarkoba Polres Empat Lawang masih melakukan pengembangan perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum pada kasus penyalahgunaan narkotika ini.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," pungkasnya.
(*)