BANGKAPOS.COM - Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 jenjang SD dan SMP sederajat menunjukkan ketimpangan yang mengejutkan antara kemampuan literasi dan numerasi siswa.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat nilai rata-rata nasional mata pelajaran Matematika terpuruk di angka 43,41 untuk SD dan hanya 40,34 untuk SMP, jauh di bawah nilai Bahasa Indonesia yang berhasil menembus angka 60.
Nilai TKA jenjang SD dan SMP sederajat 2026 mata pelajaran (mapel) Bahasa Indonesia atau bidang literasi ternyata lebih tinggi dibanding nilai numerasi atau matematika
Baca juga: Misteri Tewasnya Turis Brunei di Blok M: Datang Liburan Berkelompok, Berakhir Tragis di Tangan WNA
Berdasarkan data rerata TKA dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang diungkap Selasa (26/5/2026), diketahui nilai mapel Bahasa Indonesia 60,14 untuk jenjang SD sederajat, dan 60, 83 untuk jenjang SMP sederajat.
Sementara nilai Matematika tingkat SD sederajat sebesar 43,41 dan Matematika SMP sederajat nilai reratanya 40,35.
Kemampuan Berpikir Logis Siswa Harus Diperkuat
"Kemampuan literasi bahasa Indonesia ini relatif lebih baik dibandingkan dengan numerasi dan matematika, baik untuk SD maupun SMP," kata Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen Toni Toharudin di Kantor BKPDM, Jakarta, Selasa (26/5/2026)
Menurut Toni, hal ini menjadi telah menjadi tanda penting bahwa kemampuan berpikir logis siswa utamanya di bidang literasi harus diperkuat.
Utamanya jika dikaitkan untuk pada kehidupan sehari-hari.
"Ini menjadi sinyal penting bahwa penguatan kemampuan berpikir logis, kemudian penalaran matematis, dan juga pemecahan masalah itu masih perlu terus kita harus perkuat di dalam proses pembelajaran sehari-hari di setiap satuan pendidikan," ujarnya
Berikut nilai rerata nasional hasil TKA jenjang SD dan SMP sederajat:
Jenjang SD
1. Bahasa Indonesia: 60,14
2. Matematika: 43,41
Jenjang SMP
1. Bahasa Indonesia: 60,83
2. Matematika: 40,34
Terkait kapan hasil TKA diumumkan, Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Rahmawati, diumumkan pada Selasa (26/5/2026) pukul 13.00 WIB.
Meski demikian, hasil TKA tidak bisa diakses langsung oleh murid tetapi hanya sekolah yang bisa mengakses.
Sekolah akan mengakses nilai TKA dalam Bentuk Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) kemudian jika sudah melakukan verifikasi data murid bisa langsung menandatangani Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) untuk mengunduh SHTKA.
"Dan nanti bisa dengan SPTJM langsung memberikan akses kepada semua satuan pendidikan di wilayahnya untuk setiap satuan pendidikan mengunduh SHTKA," jelas Rahmawati.
(Kompas/Bangkapos.com)