BANGKAPOS.COM - Kasus batalnya pernikahan seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri Satgaswil Maluku Utara, Briptu Alfandi Alim alias AA, dengan kekasihnya, Anisa (25), mendadak viral di media sosial. Setelah dilaporkan ke Propam Polri karena mangkir di hari pernikahan, Briptu Alfandi akhirnya mendatangi rumah korban untuk mengajak menikah lagi.
Setelah kasus ini mencuat, Briptu Alfandi didampingi keluarganya akhirnya mendatangi kediaman Anisa pada Sabtu (23/6/2026) sore untuk meminta maaf dan menyatakan niat melanjutkan pernikahan.
Pertemuan tersebut turut disaksikan oleh Kanit Pencegahan/Idensos Satgaswil Maluku Utara Densus 88 AT Polri, Iptu Herry Rinsampessy.
Meski ada upaya damai, Iptu Herry menegaskan bahwa proses hukum disiplin internal Polri terhadap Briptu Alfandi akan tetap berjalan karena telah mencoreng nama baik institusi.
"Fandi mau melanjutkan pernikahan dan dia siap mencintai Nisa dan mau menjaga," ujar Iptu Herry, dikutip dari TribunTernate.com.
"Nama institusi tetap akan ada pembinaan sebagai anggota, mau disiplin atau apa itu nanti dari pimpinan," tegas Iptu Herry.
Kronologi Hari H Pernikahan: Mempelai Pria Mangkir dan Diduga Berbohong
Pernikahan Briptu Alfandi dan Anisa yangseharusnya berlangsung pada Sabtu, 16 Mei 2026, berubah menjadi kekecewaan mendalam bagi pihak perempuan. Hingga pukul 10.00 WIT, Briptu Alfandi dan keluarganya tak kunjung datang ke lokasi acara, padahal tamu undangan sudah memadati ruangan.
Ibu dari Briptu Alfandi sempat mengabarkan bahwa anaknya mendadak sakit parah, lumpuh, dan matanya kabur. Merasa janggal karena malam sebelumnya komunikasi masih berjalan baik, Anisa yang masih mengenakan gaun pengantin lengkap memutuskan mendatangi rumah Alfandi di Kelurahan Jan.
"Kalau dari saya pribadi, saya ingin melihat langsung karena pas saya make up subuh itu mamanya ada hubungi saya," kata Anisa.
"Katanya si Alfandi ini matanya tidak bisa lihat, matanya kabur, tangannya tuh enggak bisa gerak, kakinya juga enggak bisa gerak. Otomatis saya kaget karena malam malamnya itu kami berdoa komunikasi baik-baik saja," lanjut Anisa dalam tayangan Saksi Kata di Youtube Tribun Ternate.
Namun, saat menerobos masuk ke kamar, Anisa mendapati kondisi Alfandi tidak seperti yang diceritakan.
Pihak KUA sempat memberikan solusi agar prosesi ijab kabul diwakilkan jika Alfandi kesulitan bergerak, namun Alfandi menolaknya.
"Sampai pada tahun ini, dia meminta untuk melamar saya," ujar Anisa.
"Dia Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate," lanjutnya.
"Semuanya tidak datang. Keluarganya satu pun tidak ada yang datang ke lokasi acara. Satu pun tidak ada," cerita Anisa dengan wajah sedih.
"Saya masuk masih mengenakan busana pengantin lengkap. Saat melihat langsung kondisinya di dalam kamar, ternyata dia tidak sakit parah seperti yang diceritakan," tegasnya.
Sempat Dituntut Ganti Rugi Rp400 Juta dan Desakan PTDH
Karena tidak ada iktikad baik setelah insiden tersebut, Anisa melayangkan somasi resmi dan menuntut ganti rugi materiil serta immateriil sebesar Rp400 juta. Karena somasi diabaikan, Anisa melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Propam dan meminta agar mantan kekasihnya selama 7 tahun itu dipecat (PTDH).
"Somasi tersebut berlaku selama tiga hari, namun sampai sekarang tidak ada jawaban sama sekali dari pihak mereka," tegas Anisa saat dikonfirmasi Tribunternate.com, Kamis (21/5/2026).
"Langkah ini saya ambil karena Briptu Alim sudah membuat malu keluarga besar saya, dan saya sendiri merasa sangat syok," ungkapnya.
"Jika somasi ini tidak diindahkan, saya akan membuat laporan resmi. Saya berharap pimpinan Densus 88 Polri bisa memecat Briptu Alim. Karena sampai sekarang tidak ada iktikad baik dari mereka untuk datang ke rumah saya," pungkasnya.
"Saya berharap untuk proses PTDH anggota Bapak yaitu Briptu Alvandia Alim di bagian satuan Densus 88 anti teror," harap Anisa. (Tribunnews/ Bangkapos.com)